Cara Daftarkan IMEI HP yang Dibeli di Luar Negeri, Bisa Isi Data Secara Online di www.beacukai.go.id
Cara Mendaftarkan IMEI HP yang Dibeli di Luar Negeri, Bisa Isi Data dan nomor IMEI Secara Online di www.beacukai.go.id
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah melakukan pemblokiran HP black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI pada Selasa (15/9/2020).
Artinya, ponsel tidak resmi dengan IMEI tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian secara otomatis tidak akan terhubung dengan jaringan seluler.
Untuk cek nomor IMEI terdaftar di Kementerian Perindustrian, Anda dapat mengakses imei.kemenperin.go.id.
Hal ini menandakan, semua nomor IMEI HP atau ponsel yang dibeli di luar negeri harus didaftarkan.
Baca: Cara Cek IMEI Saat Beli HP Baru, Bisa Lewat Kemenperin di imei.kemenperin.go.id
Lantas bagaimana cara mendaftarkan nomor IMEI HP dari Luar Negeri agar dapat menggunakan operator seluler Indonesia?
Dikutip dari Kompas.com, pendaftaran atau registrasi IMEI HP yang dibeli di luar negeri bisa dilakukan melalui kantor Bea Cukai tempat kedatangan sang pembeli perangkat tersebut.
Bisa di bandara, pelabuhan, dan pintu-pintu perbatasan lainnya.
Lebih mudahnya, data lengkapan untuk mendaftarkan IMEI HP dapat diisi secara mandiri melalui situs beacukai.go.id atau klik di sini.
Anda juga bisa mengisi data melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang bisa diunduh di Google Play Store.
Selanjutnya, pembawa barang HKT (Handphone, komputer genggam, dan tablet) dari luar negeri mengisi formulir yang disediakan.
Setelah mengisi data dan nomor IMEI, Anda akan mendapatkan kode QR.
Selanjutnya, tunjukkan kode QR tersebut ke area pemerikasaan Bea Cukai untuk verifikasi.
Setelah verifikasi, nantinya perangkat HKT yang dibawa akan disetujui oleh pejabat Bea Cukai setempat.
Jika sudah disetujui, perangkat Anda bisa dipasangi kartu SIM operator Indonesia.