Senjakala TV Analog: UU Cipta Kerja Wajibkan Siaran TV Digital Mulai 2022
Tak hanya di sektor ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja juga mengubah regulasi di sektor Telekomunikasi, Penyiaran, dan Pos.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja lewat rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Tak hanya di sektor ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja juga mengubah regulasi di sektor Telekomunikasi, Penyiaran, dan Pos.
Salah satunya adalah kepastian kapan siaran televisi analog akan dimatikan dan beralih sepenuhnya ke siaran digital atau analog switch off (ASO).
Baca: Pandemi Covid-19, BNPT Manfaatkan TV Digital Tangkal Paham Radikalisme
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, regulasi peralihan ini sudah menggantung selama bertahun-tahun.
Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, maka siaran televisi analog akan dimatikan pada 2022 mendatang dan beralih sepenuhnya ke penyiaran digital.
"UU Cipta Kerja telah menembus kebuntuan regulasi pada bidang penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi, yaitu dengan terealisasinya dasar hukum migrasi penyiaran TV analog ke digital dan kepastian tenggat waktu ASO," kata Johnny dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/10/2020).
Baca: UU Cipta Kerja Tuai Pro-Kontra, Pemerintah Diminta Jelaskan soal Pasal yang Dinilai Bermasalah
Dari draf UU Cipta Kerja yang diterima Tribun halaman 416 pasal 60 A ayat 1 disebutkan "Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital,"
Perpindahan tersebut dalam Undang-undang disebutkan harus dilakukan paling lambat dua tahun setelah Omnibus Law diberlakukan.
Hal itu tercantum di ayat 2," Migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan palong lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakukan UU Cipta Kerja.
Dalam Undang-undang tersebut yang dimaksud dengan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital adalah proses yang dimulai dengan penerapan sistem penyiaran berteknologi digital untuk penyiaran televisi yang diselenggarakan melalui media transmisi terestrial dan dilakukan secara bertahap, serta diakhiri dengan penghentian penggunaan teknologi analog dalam lingkup nasional.
Sedangkan penyelenggaraan penyiaran harus mengikuti perkembangan teknologi adalah untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio dan spektrum elektromagnetik lainnya, kualitas penerimaan dan pilihan program siaran radio dan televisi bagi masyarakat, efisiensi dalam operasional penyelenggaraan jasa penyiaran radio dan televisi dan pertumbuhan industri-industri yang terkait dengan bidang penyiaran.
Sebelum UU Cipta Kerja hadir penyiaran digital memang sudah diatur ditargetkan siaran televisi analog akan switch off mulai tahun 2018.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 05 tahun 2012, Indonesia akan mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting - Terrestrial second generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007.
Kominfo menjelaskan Analog Switch Off adalah periode dimana siaran analog dihentikan dan diganti dengan siaran digital.
Analog Switch Off diklaim sudah dilakukan secara total di beberapa negara di dunia di antaranya Inggris, Belanda, Norwegia, Jerman, Swedia, Italia, dan lainnya.
Seluruh negara di dunia lainnya termasuk di kawasan ASEAN juga sedang melakukan proses transisi ke penyiaran digital.