Cara Cek Kuota Internet Gratis Kemendikbud untuk Nomor Telkomsel, XL, Indosat, Smartfren, Tri
Cara cek kuota internet gratis Kemendikbud. Subsidi berlaku untuk pengguna provider Telkomsel, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Sri Juliati
4. Smartfren
Ada tiga opsi cara mengecek bagi pengguna Smartfren
Pilihan I
- Ketik ‘Cek’ di SMS
- Kirim ke 995.
- Tunggu beberapa menit, laporan kuota akan dikirim melalui SMS
Pilihan II
- Lakukan panggilan ke *995#
- Tunggu beberapa menit, laporan kuota akan dikirim melalui SMS
Pilihan III
- Download aplikasi MySmartfren
- Masukkan nomor telepon dan lakukan verifikasi
- Otomatis, kuota internet gratis akan muncul
5. Tri (3)
- Lakukan panggilan ke *123*10*3#
- Tunggu beberapa menit, kamu akan melihat laporan nominal kuotamu
Apabila kuota internet gratis belum masuk, maka kamu bisa menghubungi ke pihak Dapodik di sekolahmu atau PDDikti bagi mahasiswa atau dosen.
Sebagai informasi, subsidi kuota ini berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima di nomor ponsel pengajar dan pelajar.
Penerima subsidi juga hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 nomor ponsel setiap bulannya.
Baca juga: Survei: 63,3 Persen Publik Puas Atas Bantuan Kuota Internet untuk Kegiatan Belajar Online
Baca juga: Kemendikbud Berharap Bantuan Kuota Internet Bantu Siswa Kembangkan Diri di Tengah Pandemi Covid-19
Syarat untuk Mendapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis
Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
* Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali
* Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif dan
- Memiliki nomor ponsel aktif
* Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan dan
- Memiliki nomor ponsel aktif
* Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif
(Tribunnews.com/Dipta)