Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Menemukan Konten Hoaks Pilkada 2020? Laporkan Saja Lewat WhatsApp, Begini Caranya

Untuk memudahkan masyarakat melaporkan pelanggaran konten internet terkait Pilkada 2020, Bawaslu bekerja dan WhatsApp untuk meluncurkan chatbot resmi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Menemukan Konten Hoaks Pilkada 2020? Laporkan Saja Lewat WhatsApp, Begini Caranya
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada. Menemukan Konten Hoaks Pilkada 2020? Laporkan Saja Lewat WhatsApp, Begini Caranya 

Di periode yang sama, ada 1.113 akun Instagram yang didaftarkan paslon, kira-kira mencapai 18 persen dari total akun yang didaftarkan.

KPU juga mencatat sejumlah grup publik, terdiri dari 236 Facebook Fanpage (4 persen), 120 situs resmi (2 persen), 42 WhatsApp Group (0,7 persen), 2 blogsppot (0,05 persen), 9 e-mail resmi (0,1 persen), dan 24 grup publik lainnya (0,4 persen).

KPU mengatakan hingga bulan Oktober 2020, total ada 6.375 akun media sosial yang didaftarkan paslon ke KPU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konten Hoaks Pilkada 2020 Bisa Dilaporkan Lewat WhatsApp, Begini Caranya"

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas