Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

WhatsApp Pastikan Kebijakan Privasi 100 Persen Melindungi Pesan Pribadi Penggunanya

Menurut WhatsApp, kebijakan privasi ini 100 persen melindungi pesan pribadi penggunanya dengan enkripsi end-to-end.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in WhatsApp Pastikan Kebijakan Privasi 100 Persen Melindungi Pesan Pribadi Penggunanya
Tribunjualbeli.com
Ilustrasi Whatsapp 

Pertemuan tersebut terkait dengan pembaruan kebijakan privasi yang menuai kontroversi di masyarakat.

Dalam pertemuan itu, Menkominfo menekankan kepada whatsapp untuk menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami, dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp.

"Khususnya terkait kekhawatiran masyarakat, jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga," kata Menkominfo.

Selain itu Kemenkominfo juga menekankan whatsapp agar menjelaskan tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi.

Serta meminta jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data-data pribadi.

Baca juga: Klarifikasi WhatsApp terkait Kebijakan Privasi Baru untuk Penggunanya

"Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Kemenkominfo juga kata Johnny meminta whatsapp meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Di antaranya yakni melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.

Menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia.

Selain itu melakukan pendaftaran sistem elektronik. Lalu menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi.

"Kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Selain itu WhatsApp juga diminta untuk menjawab perhatian publik, dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas dan mudah dipahami.(Tribun Network/har/yud/wly)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas