Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Snack Video Siapkan Nota Protes Aplikasinya Diblokir, Kominfo Ngasih Tanggapan Begini

Pihak Snack Video dikabarkan tak terima aplikasinya yang telah diunduh jutaan pengguna itu diblokir.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Snack Video Siapkan Nota Protes Aplikasinya Diblokir, Kominfo Ngasih Tanggapan Begini
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
ILUSTRASI - Aplikasi Snack Video di smartphone. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aplikasi video kreasi singkat Snack Video resmi dinyatakan ilegal karena tak memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik oleh Kominfo.

Sebagai konsekuensinya, Snack Video sudah diblokir oleh Kominfo pada Rabu (3/3/2021). Pihak Snack Video dikabarkan tak terima aplikasinya yang telah diunduh jutaan pengguna itu diblokir.

Mereka akan mengajukan sanggahan atas pemblokiran yang telah dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Menanggapi kabar itu, Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi mengatakan pemblokiran tersebut sudah memenuhi aturan di dalam PSE. Dedy memaklumi apabila pihak Snack Video protes atas pemblokiran itu.

"Kominfo tetap memilih sikap untuk menunggu sanggahan dari pihak Snack Video. Berkaitan langkah atau tindakan selanjutnya, Kominfo akan menentukan sikap apabila telah mendapat hasil sanggahan tersebut," kata Dedy saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Dinyatakan Ilegal, Snack Video Diblokir Kominfo

Dedy menjelaskan alasan aplikasi Snack Video diblokir di Indonesia. Ia mengaku, pemblokiran aplikasi itu berasal dari permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena belum memenuhi legalitas bisnis.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Setop Aktivitas Tiktok Cash dan Snack Video 

Berita Rekomendasi

Meski sudah diblokir, aplikasi tersebut masih dapat diunduh di Play Store. Pasalnya, pengajuan pemblokiran Kominfo itu membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan Google di Amerika Serikat.

Baca juga: Nggak Mau Kalah, Xiaomi Siapkan Aplikasi Baru Pesaing Clubhouse

Selain itu, aplikasi itu juga belum mengantongi izin kegiatan usahanya di Indonesia. Snack Video juga menjanjikan keuntungan bagi penggunanya yang aktif mengunggah dan menonton di aplikasi itu.

"Dinyatakan ilegal atas permintaan OJK karena tak berizin usaha di Indonesia. Mengenai kenapa masih ada di Play Store, karena pengajuan blokir di platform itu ditentukan oleh otoritas Google di Amerika Serikat selaku pemilik Play Store," jelas Dedy.

Seperti diketahui, heboh pemblokiran aplikasi Snack Video merupakan kejadian yang serupa dialami oleh aplikasi TikTok Cash dan VTube. Kedua aplikasi itu resmi diblokir oleh pemerintah karena dianggap ilegal dengan berbasis money game.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas