Polisi Virtual Kembali Tegur Puluhan Akun Media Sosial, Alasannya Langgar UU ITE
Sebelumnya, Polri telah menegur 89 akun sosial media yang berpotensi melanggar UU ITE hingga 11 Maret 2021.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
"Kalau kami diminta untuk mengkaji kita akan mengkaji. Nanti kita lihat kajiannya bagaimana," katanya.
Dia mengatakan, polisi tidak masalah jika nantinya pemerintah dan DPR RI merevisi UU tersebut. Sebaliknya, Polri hanya merupakan pelaksana Undang-Undang yang dirancang pemerintah dan DPR RI.
Baca juga: Rizieq Shihab Tegaskan Tolak Sidang Virtual, Bakal Melawan Sesuai Hukum Bila Dipaksa
"Saya sampaikan bahwa Polri selaku alat negara penegak hukum siap mendukung apapun revisi daripada UU ITE tersebut. Jadi kita hanya melaksanakan dan siap mendukung apapun hasil dari revisi UU ITE tersebut," tukas dia.
Sebelumnya, Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan pemerintah dalam hal ini Kemenko Polhukam telah mendengar masukan dari total 45 narasumber terkait perlu tidaknya revisi UU ITE hingga Selasa (16/3/2021).
Menurut Deputi 3 Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo para narasumber banyak menyinggung terkait urgensi dari pasal-pasal yang menurut mereka menjadi pasal yang multi tafsir atau karet.
Dari sinilah muncul wacana perlunya UU ITE direvisi untuk menjadikannya lebih baik lagi. (Tribunnews/Igman Ibrahim/tis)