Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

POPULER Techno: Langgar Hak Paten, Apple Didenda Rp 4,4 Triliun | Apa itu Android System WebView?

Apple dijatuhi sanksi denda 308 juta dolar Amerika Serikat (AS) | Apa itu Android System WebView?

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Gigih
zoom-in POPULER Techno: Langgar Hak Paten, Apple Didenda Rp 4,4 Triliun | Apa itu Android System WebView?
Kolase Tribunnews
Apple dijatuhi sanksi denda 308 juta dolar Amerika Serikat (AS) | Apa itu Android System WebView? 

Dikutip dari SearchSecurity, Android System WebView adalah komponen sistem operasi (OS) Android yang memungkinkan aplikasi Android menampilkan konten dari web langsung tanpa harus membuka browser web khusus.

Ada dua cara untuk melihat konten web di perangkat Android yakni melalui browser web tradisional atau melalui aplikasi Android yang menyertakan WebView dalam tata letaknya.

Jika pengembang ingin menambahkan fungsionalitas browser ke aplikasi, dia bisa menyertakan pustaka WebView dan membuat instance kelas WebView.

BACA SELENGKAPNYA >>>

5. Bukalapak Digugat Rp 90,32 Miliar di PN Jakarta Selatan

Salah satu perusahaan e-commerce terbesar di Indonesia yaitu Bukalapak, diketahui digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan diketahui bahwa gugatan bernomor 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL itu diajukan oleh PT Harmas Jalesveva.

Berita Rekomendasi

Gugatan tersebut meminta kepada pengadilan agar Bukalapak membayar kerugian materil sebesar Rp 90,32 miliar karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Bukalapak meluncurkan logo barunya yang diberi nama SiB
Bukalapak meluncurkan logo barunya yang diberi nama SiB (Istimewa)

Selain itu, dalam gugatan tersebut juga meminta Bukalapak agar mengganti kerugian immateril dan kerugian lainnya sebesar Rp 77,5 miliar.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta agar saham Bukalapak sebesar 75 persen dari total saham secara akumulatif disita sebagai jaminan atas putusan perkara.

BACA SELENGKAPNYA >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas