Hadirkan Aplikasi TDES, Taspen Percepat Daftar Pembayaran Pensiun Jadi 10 Menit
Latar belakang dari dihadirkannya TDES didasari satu dari lima prioritas Kementerian BUMN, yaitu kepemimpinan teknologi
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero) menghadirkan aplikasi Taspen Digital Enterprise Services (TDES) yang dapat percepat proses daftar pembayaran uang pensiun.
Direktur Utama Taspen A.N.S Kosasih menjelaskan, TDES merupakan sistem inti aplikasi berskala enterprise yang dapat mengakomodir operasional proses bisnis perusahaan pada fungsi enterprise data managemen, dan layanan pemasaran.
"Serta keuangan yang terintegrasi, high performance, reliable dan secure untuk meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik kepada peserta," kata Kosasih, Jumat (21/5/2021).
Menurutnya, latar belakang dari dihadirkannya TDES didasari satu dari lima prioritas Kementerian BUMN, yaitu kepemimpinan teknologi.
"Memimpin secara global dalam teknologi strategis dan melembagakan kapabilitas digital seperti data management, advanced management, big data, dan artificial intelegence," paparnya.
Baca juga: Penjelasan Dirut Garuda Terkait Penawaran Program Pensiun Dini kepada Karyawan
Adapun keunggulan TDES di antaranya waktu merespon yang cepat, tidak perlu update berkala, ramah penggunaanya dan navigasi menu mudah dilakukan, web-based, validasi dan akurasi data terjaga.
Kemudian, real time/online antara TDES dan SAP, seluruh modul keuangan beralih ke SAP, percepatan create dapem atau daftar pembayaran pensiun dari 10 jam ke 10 menit, dan percepatan upload data gaji ASN aktif dari 515 Pemda yang semula 15 menit menjadi 5 menit.
"Melalui aplikasi TDES maka pengerjaan klaim akan lebih singkat karena response time cepat dan navigasi menu yang mudah, ditambah dengan penggunaan web-based application yang akan membantu pekerjaan menjadi lebih fleksibel," tutur Kosasih.
"TDES juga telah mengikuti perubahan regulasi dari stakeholder, yaitu rencana Reformasi Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua," sambung Kosasih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.