Surati Kominfo, SAFEnet Sebut Pendaftaran PSE Ancam Privasi Data dan Berpotensi Melanggar HAM
pendaftaran PSE oleh Kominfo dinilai terlalu jauh karena terlalu mengatur lingkup privat yang merupakan hak asasi setiap orang.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyedia Sistem Elektronik atau PSE diwajibkan mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga batas hari ini, Senin (24/5/2021).
Pendaftaran PSE dibutuhkan agar setiap platform penyedia aplikasi yang menghimpun data pengguna daapat beroperasi legal sesuai Peraturan Kominfo No 5 Tahun 2020.
Namun, langkah tersebut dikritisi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Organisasi regional yang bergerak melindungi hak-hak digital di Asia Tenggara, menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate sebagai bentuk protes.
Baca juga: SAFEnet Sebut Polisi Virtual Akan Timbulkan Ketakutan Baru pada Masyarakat
Menurut SAFEnet, pendaftaran PSE oleh Kominfo dinilai terlalu jauh karena terlalu mengatur lingkup privat yang merupakan hak asasi setiap orang.
Surat yang telah dikirim 18 Mei 2021 ke kantor Kementerian, dan juga ke alamat email Kementerian di Jakarta, berisi sejumlah poin-poin rekomendasi agar pendaftaran PSE dibatalkan.
Baca juga: Safenet: UU ITE Momok Menakutkan Kebebasan Berekspresi Masyarakat
"Kami telah bersurat secara resmi kepada Menkominfo untuk menyampaikan pandangan organisasi tentang ancaman baru dari Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang akan berlaku efektif pada 24 Mei 2021," ujar Damar Juniarto, selaku Direktur Eksekutif SAFEnet dalam keterang resminya, Senin (24/5/2021).
Damar menyampaikan beberapa pandangan SAFEnet atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat (selanjutnya disingkat Permenkominfo 5/2020) yang disahkan pada 24 November 2020.
Bagi SAFEnet, aturan ini cukup mengejutkan di tengah desakan publik untuk segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Sebab, SAFEnet merasa bahwa pemerintah justru mengatur lebih jauh dan teknis terkait sistem elektronik lingkup privat.
Oleh karena itu, hal tersebut akan punya konsekuensi hukum sekaligus masalah yang sangat mungkin terjadi. Sebab, kebebasan hak manusia terutama di dunia digital atau dunia maya telah dirampas melalui aturan PSE tersebut.
"Dampak yang ditimbulkan bukan dari sisi aturan yang tidak sesuai standar semata, teori hukum maupun prinsip-prinsipnya, melainkan pula masalah dasar kebebasan dan hak-hak asasi manusia, khususnya di ranah digital atau online," tambah Damar.
Surat yang ditujukan pada Kominfo itu juga dilengkapi dengan ringkasan eksekutif dan analisis hukum yang dilakukan SAFEnet.
Terdapat empat poin pandangan yang menjadi keberatan SAFEnet atas isi Permenkominfo No. 5 Tahun 2020. Berikut isi pandangan dari surat yang ditulis SAFEnet untuk Kominfo:
1. Menata legislasi dan regulasi bila ketentuan pokok nan mendasarnya belum cukup tunggal dan utuh mengatur, sebagaimana dikaitkan dengan rencana atas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Aturan saat ini masih tersebar luas, dan tidak begitu jelas dipahami lingkup tanggung jawabnya. Artinya memerlukan penataan yang lebih komprehensif dan protektif.
2. Berkaitan dengan itu, diharapkan upaya progresif undang-undang perlindungan data pribadi dapat menjadi pijakan bersama menentukan arah perubahannya, termasuk menegaskan prinsip-prinsip, mekanisme, prosedur, saluran komplain atas pembatasan yang dilakukan, mengingat urgensi atas cakupan dan levelnya perlu pula penegasan legislasinya.
3. Pemerintah perlu pula memastikan perlindungan hak privasi atau pribadi, termasuk dalam lingkup PSE privat, sehingga aturan yang terintegral terkait undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi dapat menjadi induk pengaturan.
4. Perlu pula memastikan keterlibatan publik dalam pengembangan kebijakan atau pembentukan hukum peraturan perundang-undangan terkait, meskipun produk hukum itu bagian dari wewenang pilar eksekutif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.