Migrasi TV Digital Tahap 1, Lebih dari 90 Ribu Unit Set Top Box (STB) Gratis Bakal Dibagikan
Migrasi dari TV analog ke TV Digital Tahap 1, Lebih dari 90 Ribu Set Top Box (STB) Gratis Bakal Dibagikan
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) sedang melaksanakan migrasi dari siaran TV analog ke digital atau yang disebut sebagai analog switch off (ASO).
TV digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi untuk menampilkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya dibanding TV analog.
Berdasarkan Pasal 85 PP Postelsiar, pemerintah akan membagikan Set Top Box (STB) kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
Set Top Box (STB) sendiri merupakan alat yang digunakan agar TV analog bisa menjalankan siaran TV digital.
Baca juga: Cara Menonton Siaran TV Digital, Hanya Perlu Siapkan Set Top Box, Simak Penjelasan Berikut
Baca juga: Syarat Dapat Menikmati TV Digital, Beserta Cara Menonton Siaran Televisi Digital
ASO akan dilaksanakan dalam lima tahap, di mana tahap 1 dilaksanakan 17 Agustus 2021.
Untuk ASO tahap 1 akan dimulai dari Kota Banda Aceh, Kota Batam, Kota Serang, Kota Samarinda, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan serta beberapa daerah yang di sekitar kota dan kabupaten tersebut.
Pemerintah menargetkan pada 2 November 2022 seluruh siaran TV Analog sudah dihentikan dan masyarakat secara penuh telah beralih ke siaran TV digital.
Pada tahap 1, sejumlah 90.695 STB akan dibagikan untuk rumah tangga miskin.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyiaran Kominfo Geryantika Kurnia dalam acara bertajuk Sosialisasi TV Digital Provinsi Kalimantan Timur - Dukung Migrasi TV Digital Indonesia yang diunggah di Channel YouTube Kemkominfo TV, Kamis (22/7/2021).
"Khusus untuk tahapan pertama, jumlah Set Top Box (STB) dari Lembaga Penyiaran Multipleksing pemenang Mux sudah memenuhi kuota," jelas Geryantika.
Geryantika juga memaparkan kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi STB.
Kriteria tersebut yakni, warga negara Indonesia dan keluarga miskin yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemudian kriteria selanjutnya, lokasi rumah penerima bantuan berada pada cakupan siaran TV digital terestial.
"Pada DTKS ini ada keluarga sangat miskin, keluarga miskin dan hampir miskin, kemudian ada keluarga menengah ke atas," jelasnya.