Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Tata Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik

Inilah cara membuat tanda tangan elektronik (TTE) sesuai panduan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tata Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik
ist
Inilah cara membuat tanda tangan elektronik (TTE) sesuai panduan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara membuat tanda tangan elektronik (TTE) sesuai panduan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Tanda tangan elektronik (TTE) adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya.

Tanda tangan elektronik digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Dengan adanya tanda tangan elektronik, beberapa jenis pekerjaan menjadi lebih efisien.

Anda pun dapat menandatangani dokumen di mana pun berada dan sudah tersertifikasi.

Kemenkominfo pun telah meresmikan Penyelenggara Sertifkasi Elektronik (PSrE).

PSrE merupakan instansi atau perusahaan yang menyediakan jasa penerbitan sertifikat elektronik dan layanan tanda tangan digital.

Berita Rekomendasi

PSrE berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya yang memberikan dan mangaudit Sertifikat Elektronik.

Saat ini, sudah ada tujuh PSrE Indonesia yang diakui oleh Kemenkominfo, yaitu:

a. Privyid

b. iOTENTIK

c. Balai Sertofikasi Elektronik

d. VIDA

e. PERURI

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas