Tersandung Kasus Diskriminasi, Activision Blizzard Didenda Sebesar 18 Juta Dolar AS
Activision Blizzard tersandung kasus pelecehan seksual terhadap karyawannya. Kasus tersebut membuatnya harus didenda sebesar 18 juta dolar.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Activision Blizzard dituntut atas kasus pelecehan seksual dan didenda sebesar 18 juta dolar AS atau sekira Rp 257,5 miliar.
Selain itu oleh The Equal Employment Opportunity Commission atau EEOC, perusahaan gim tersebut juga dituntut atas diskriminasi seksual.
Dikutip dari BBC, ini adalah salah satu tuntutan terhadap perusahaan yang ditangani oleh wilayah hukum California, AS.
Namun Activision tetap membantah seluruh pelanggaran yang dicantumkan dalam laporan EEOC.
Baca juga: Amazon Umumkan Astro, Robot Asisten Rumah yang Mampu Bergerak Otomatis, Bisa Patroli Cek Keamanan
Baca juga: Gunakan Sensor Sony, Kamera iPhone 13 Pro Max Ternyata Masih Kalah dari Huawei dan Xiaomi
Sebenarnya, perusahaan yang membuat gim seperti Call of Duty, World of Warcraft, dan Overwatch tersebut sudah diinvestigasi oleh EEOC sejak 2018.
EEOC sendiri merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk menegakan hukum federal tentang diskriminasi pekerja.
Terkait kasus yang ditangani, EEOC telah melayangkan tuduhan kepada Activision Blizzard berupa pelanggaran hukum atas praktik pekerja dengan melakukan penindasan terhadap karyawan, individu, atau grup dengan serangan secara seksual.
Selain itu terdapat juga diskriminasi terhadap karyawan wanita yang sedang dalam masa hamil.
Tuduhan tersebut telah dituliskan oleh EEOC dan diberikan ke pengadilan California, Senin (26/9/2021).
Berikut beberapa hal yang harus dilakukan Activision terkait tuduhan EEOC:
- Memberikan kompensasi sebesar 18 juta dolar AS untuk karyawan yang terdampak dan berhak.
- Meninjau serta memperbarui kebijakan perusahaan dalam hal diskriminasi dan penyerangan.
- Memastikan jika karyawan di Activision Blizzard termasuk manager dan HRD adalah orang yang berpengalaman dan terlatih.
- Merekrut konsultan dari pihak ketiga untuk mengawasi dan memberikan laporan.