Fitur PeduliLindungi Dapat Diakses di Aplikasi Lain Mulai Oktober 2021, Ini Daftar Aplikasinya
Mulai Oktober 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan manjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di berbagai aplikasi.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mulai Oktober 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di berbagai aplikasi.
Masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi pun tak perlu khawatir lagi.
Anda dapat menggunakan fitur yang ada di PeduliLindungi melalui aplikasi lain.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan platform-platform digital.
Di antaranya adalah Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, dan Link Aja.
Bahkan, ada juga aplikasi dari Pemerintah Jakarta yaitu Jaki.
Baca juga: Pemerintah Akan Terapkan Aplikasi PeduliLindungi di 14 Pasar Rakyat
Jadi, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi.
Namun, bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi tersebut.
''Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang."
"Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya bisa digunakan untuk masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,'' kata Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9/2021).
Selanjutnya, bagi orang yang tidak mempunyai ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.
Status tersebut, bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.
''Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan."
"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),'' ucap Setiaji, dikutip Tribunnews.com dari Kemkes.go.id.
Baca juga: CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Penyebab jika Belum Muncul dan Solusinya