Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Sejumlah Situs Pemerintah Diretas Untuk Judi Online, Berikut Nama Portalnya dan Komentar Pakar

Para pelaku ini meretas lalu dibuatlah satu url pada domain yang diretas oleh pelaku yang susah untuk dilacak dan tidak mudah diketahui

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Sejumlah Situs Pemerintah Diretas Untuk Judi Online, Berikut Nama Portalnya dan Komentar Pakar
TRIBUNPONTIANAK/ Ya' M Nurul Anshory
Ilustrasi barang bukti judi online uang tunai ratusan juta rupiah 

TRIBUNNEWS.COM -- Lemahnya keamanan siber situs online milik pemerintah kini dijadikan kesempatan bagi para penjahat siber.

Kali ini sejumlah situs resmi pemerintah tersebut diberitakan diretas dan digunakan sebagai situs judi online.

Para pelaku sebagian sudah ditangkap, namun praktik ini nampaknya akan menjadi tren, mengingat lemahnya keamanan siber pada situs milik pemerintah dan lembaga negara.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 21 tersangka dalam kasus akses ilegal untuk perjudian online di situs kementerian/lembaga pemerintah.

Baca juga: Terdapat 42 Laporan Korban Pinjol Ilegal di Jawa Timur dalam Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir

Ini merupakan hasil dari pengembangan dari penangkapan 19 tersangka sebelumnya.

Sebanyak 21 tersangka itu ditangkap di dua lokasi berbeda, 2 orang di Jakarta Barat dan 19 orang di Jakarta Utara.

"Sebanyak 19 orang yang (menyelenggarakan) perjudian online, 2 orang yang bikin backlink," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol Rizki Agung Prakoso di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Berita Rekomendasi

Rizki mengungkapkan, hingga saat ini ada 55 situs yang disusupi pelaku untuk menempatkan backlink perjudian online. Sebanyak 12 di antaranya merupakan situs pemerintahan. "

"Ada 12 situs pemerintahan provinsi, kabupaten, kota," ucapnya.

Baca juga: Alim Ulama PPP Gelar Munas di Semarang, Bahas Pinjol hingga RUU Larangan Minol

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka, antara lain, 17 unit CPU, 170 unit ponsel, dan 38 buku tabungan dari berbagai bank.

Rizki menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 31, dan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 303 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bisa jadi tren

Sementara itu pakar keamanan siber Pratama Persadha menjelaskan bahwa pelaku mudah sekali meretas portal pemerintah, karena memang pengamanan masih lemah belum menjadi budaya yang mengakar.

Selama ini situs pemerintah menjadi korban deface web, kini mulai menjadi tren diretas untuk dijadikan situs judi online.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas