Banyak Kasus Fraud, Indonesia Perlu Adopsi UU Pelindungan Data Pribadi dengan Pengawasan Kuat
Pembentukan Otoritas Pelindungan Data/Data Protection Authority (DPA) menjadi salah satu sorotan utama dalam pembahasan RUU PDP
Editor: Choirul Arifin
“Referensinya sudah ada. Idealnya, otoritas independen ini bisa menjadi penyeimbang bagi pelindungan data di Indonesia," ujar Sandra Moniaga, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sandra menambahkan, RUU PDP dan keberadaan otoritas independen adalah kesempatan untuk membangun Indonesia yang lebih menghormati hak asasi manusia.
"Kita harus mengambil kesempatan ini, jangan sampai demokrasi kita menjadi mundur," ujarnya.
Dalam konteks hak asasi manusia, pelindungan dan pelaksanaan hak juga berlaku untuk data pribadi digital daring seperti halnya luring.
Baca juga: 3 Data Konsumen yang Bisa Diakses Pinjol Legal, Ini Penjelasan OJK
Inovasi dalam teknologi digital memberikan sarana baru untuk melaksanakan hak asasi manusia, namun sayangnya juga menghadirkan masalah dan tantangan baru melalui pelanggaran hak asasi manusia ini.
Beberapa masalah dan tantangannya adalah kekerasan dan pelecehan online, teknologi pengawasan, pencurian identitas digital, dan masalah perlindungan data dan privasi.
Baca juga: Bocor, Data Nasabah Bank Jatim Diduga Dijual Rp 3,52 miliar, Begini Pendapat Ahli Forensik Digital
Karena itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan hak digital terkait erat dengan ruang lingkup kerja Komnas HAM di Indonesia.
Sejalan dengan pemikiran tersebut, Access Now juga memiliki tujuan untuk membela hak digital pengguna teknologidi seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Access Now dapat berbagi analisis, pembelajaran, dan praktik terbaik pelindungan data dari otoritas serupa, yang dapat menjadi rujukan penting bagi Indonesia yang sedang menyusun RUU PDP dan implementasinya.
Daniel Leufer, Analis Kebijakan Eropa, Access Now mengatakan, contoh pelindungan data pribadi yang komprehensif dapat dilihat dari General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.
"Mengacu pada Pasal 52 dari GDPR, setidaknya ada lima prasyarat independensi otoritas pelindungan data, yaitu bebas dari pengaruh eksternal, dapat menghindari konflik kepentingan, mempunyai sumber daya yang cukup, berisi orang-orang yang kompeten di bidangnya, dan mempunyai otonomi dalam mengatur dana otoritas,” ujar Daniel Leufer.
Indonesia juga dapat mencontoh Brasil sebagai salah satu rujukan. Brasil baru saja mempunyai kebijakan pelindungan data dengan otoritas pengawas independen sebagai komponen utama.
“Kami mempunyai sejumlah inisiatif yang dapat mendukung [otoritas] kami dalam menegakkan implementasi Undang-Undang Pelindungan Data General Brasil (LGPD),"ungkap Miriam Wimmer, Direktur Otoritas Pelindungan Data Brasil (ANPD).
Inisiatif ini mencakup peningkatan kapasitas, menyusun pedoman dan rekomendasi, memantau pelanggaran terhadap LGPD, dan mendukung keterlibatan yang bermakna dari sektor publik dan swasta, termasuk organisasi internasional dan DPA di negara lain.