Digital ID Berlaku secara Bertahap Mulai 2022, Bisa Akses Berbagai Dokumen Hasil Integrasi NIK
Digital ID berlaku secara bertahap Mulai 2022, bisa akses berbagai dokumen hasil integrasi NIK. Dirjen Dukcapil Kemendagri menguji coba sejak 2021.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menginformasikan penggunaan Digital ID di Indonesia melalui akun Instagram @dukcapilkemendagri.
Digital ID akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia secara bertahap pada 2022.
Hal ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan, misalnya masyarakat sulit mengakses internet atau bahkan tidak memiliki Smartphone.
Dalam aplikasi Digital ID, masyarakat dapat mengakses data keluarga, dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga serta dokumen lain hasil integrasi NIK.
Selain itu, Digital ID juga menyediakan menu untuk mengakses status vaksinasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kepemilikan Kendaraan, dan laman identitas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bagi PNS.
Baca juga: CARA dan Syarat Membuat E-KTP Digital yang Dilengkapi dengan QR Code, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Uji Coba Digital ID tahun 2021
Sebelumnya Ditjen Dukcapil telah melakukan Uji Coba Program SIAK Terpusat di 58 Kabupaten/Kota untuk mendukung Program Identitas Digital (KTP Digital).
Menurut laporan dalam laman Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, telah menyiapkan inovasi sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) online dan identitas digital pada 2021.
Ia menginformasikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil Tahun 2021 dengan tema “Kontribusi Dukcapil dalam Mendukung Vaksinasi Covid-19 dan Pencegahan Stunting Guna Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat”, di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
“Tentang layanan SIAK online, akan kita terapkan tahun ini minimal 50 kabupaten/kota menjadi pilot project. Dengan SIAK online, daerah tidak perlu repot membuat sistem online sendiri."
"Selain itu, layanannya juga menjadi 24 jam, dan termonitor seluruhnya sehingga layanan online kita bisa lebih optimal,” kata Zudan.
Idenitas digital tersebut akan mengiringi dokumen penduduk KTP-el yang sering kali hilang atau rusak.
Sehingga, jika ada hambatan dalam penggantiannya, identitas digital bisa digunakan.
“Identitas digital ini bentuknya adalah QR Code yang berisi informasi identitas penduduk dan dapat disimpan di berbagai perangkat."
"Kita akan lebih mengutamakan identitas digital karena tidak akan ada lagi masalah KTP-el hilang atau rusak sebab bisa disimpan di berbagai perangkat. Kecuali terdapat pemutakhiran dan perubahan elemen data,” terang Zudan.
Selain KTP yang rusak dan hilang, masalah yang ingin Zudan atasi adalah keluhan tentang pelayanan yang lama dan ketidakjelasan lokasi pelayanan.
“Keluhan-keluhan tersebut antara lain adalah bahwa produk layanan Dukcapil itu lama selesainya, adanya penambahan syarat, kualitas layanan online, masih adanya pungli dan calo, serta ketidakjelasan lokasi pelayanan apakah di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau desa,” kata Zudan.
Baca juga: Shopee Bekali 26 Ribu Pelajar SMK Jabar Ilmu Bisnis Digital
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital Secara Daring, Siapkan HP dan Koneksi Internet
Strategi FASST untuk Digital ID
Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia mengadakan Webinar Keamanan Siber menuju Identitas Digital Penduduk Indonesia, Kamis (16/12/2021).
Dalam wbinar tersebut, Pakar Keamanan Teknologi Informasi sekaligus CEO Xecure IT, Gildas Deograt Lumy, memberi tanggapan.
Gildas menyoroti rencana penerapan Digital ID yang dilakukan Ditjen Dukcapil untuk menggantikan fungsi KTP elektronik.
Gildas menyebuatkan hal dasar yang harus ada untuk meningkatkan keamanan dari Digital ID dengan menggunakan strategi FASST, yaitu Fleksibel, Agile, Secure, Simple dan Transformative.
1. Fleksibel
Sistem Digital ID yang utama harus mendukung pemanfaatan seluruh kegiatan pemerintah, masyarakat, dan bisnis serta mendukung kondisi internet di Indoneia yang belum merata.
2. Agile
Digital ID harus mendukung kelincahan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Bisnis 4.0, dan Masyarakat 4.0.
3. Secure
Digital ID berfungsi meningkatkan keamanan nasional dan menjamin kehandalan penggunaan, keamanan bertransaksi, dan perlindungan data pribadi.
4. Simple
Digital ID mudah digunakan oleh masyarakat.
5. Transformative
Digital ID berperan sebagai enabler atau membantu pencapaian tujuan transformasi digital Indonesia di era industri 4.0.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Digital ID
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.