Digital ID Berlaku secara Bertahap Mulai 2022, Bisa Akses Berbagai Dokumen Hasil Integrasi NIK
Digital ID berlaku secara bertahap Mulai 2022, bisa akses berbagai dokumen hasil integrasi NIK. Dirjen Dukcapil Kemendagri menguji coba sejak 2021.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menginformasikan penggunaan Digital ID di Indonesia melalui akun Instagram @dukcapilkemendagri.
Digital ID akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia secara bertahap pada 2022.
Hal ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan, misalnya masyarakat sulit mengakses internet atau bahkan tidak memiliki Smartphone.
Dalam aplikasi Digital ID, masyarakat dapat mengakses data keluarga, dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga serta dokumen lain hasil integrasi NIK.
Selain itu, Digital ID juga menyediakan menu untuk mengakses status vaksinasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kepemilikan Kendaraan, dan laman identitas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bagi PNS.
Baca juga: CARA dan Syarat Membuat E-KTP Digital yang Dilengkapi dengan QR Code, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Uji Coba Digital ID tahun 2021
Sebelumnya Ditjen Dukcapil telah melakukan Uji Coba Program SIAK Terpusat di 58 Kabupaten/Kota untuk mendukung Program Identitas Digital (KTP Digital).
Menurut laporan dalam laman Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, telah menyiapkan inovasi sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) online dan identitas digital pada 2021.
Ia menginformasikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil Tahun 2021 dengan tema “Kontribusi Dukcapil dalam Mendukung Vaksinasi Covid-19 dan Pencegahan Stunting Guna Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat”, di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
“Tentang layanan SIAK online, akan kita terapkan tahun ini minimal 50 kabupaten/kota menjadi pilot project. Dengan SIAK online, daerah tidak perlu repot membuat sistem online sendiri."
"Selain itu, layanannya juga menjadi 24 jam, dan termonitor seluruhnya sehingga layanan online kita bisa lebih optimal,” kata Zudan.
Idenitas digital tersebut akan mengiringi dokumen penduduk KTP-el yang sering kali hilang atau rusak.
Sehingga, jika ada hambatan dalam penggantiannya, identitas digital bisa digunakan.
“Identitas digital ini bentuknya adalah QR Code yang berisi informasi identitas penduduk dan dapat disimpan di berbagai perangkat."