Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Digital ID Berlaku secara Bertahap Mulai 2022, Bisa Akses Berbagai Dokumen Hasil Integrasi NIK

Digital ID berlaku secara bertahap Mulai 2022, bisa akses berbagai dokumen hasil integrasi NIK. Dirjen Dukcapil Kemendagri menguji coba sejak 2021.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Digital ID Berlaku secara Bertahap Mulai 2022, Bisa Akses Berbagai Dokumen Hasil Integrasi NIK
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. (TRIBUNNEWS.COM/IST). 

"Kita akan lebih mengutamakan identitas digital karena tidak akan ada lagi masalah KTP-el hilang atau rusak sebab bisa disimpan di berbagai perangkat. Kecuali terdapat pemutakhiran dan perubahan elemen data,” terang Zudan.

Selain KTP yang rusak dan hilang, masalah yang ingin Zudan atasi adalah keluhan tentang pelayanan yang lama dan ketidakjelasan lokasi pelayanan.

“Keluhan-keluhan tersebut antara lain adalah bahwa produk layanan Dukcapil itu lama selesainya, adanya penambahan syarat, kualitas layanan online, masih adanya pungli dan calo, serta ketidakjelasan lokasi pelayanan apakah di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau desa,” kata Zudan.

Baca juga: Shopee Bekali 26 Ribu Pelajar SMK Jabar Ilmu Bisnis Digital

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital Secara Daring, Siapkan HP dan Koneksi Internet

Strategi FASST untuk Digital ID

Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia mengadakan Webinar Keamanan Siber menuju Identitas Digital Penduduk Indonesia, Kamis (16/12/2021).

Dalam wbinar tersebut, Pakar Keamanan Teknologi Informasi sekaligus CEO Xecure IT, Gildas Deograt Lumy, memberi tanggapan.

Gildas menyoroti rencana penerapan Digital ID yang dilakukan Ditjen Dukcapil untuk menggantikan fungsi KTP elektronik. 

BERITA REKOMENDASI

Gildas menyebuatkan hal dasar yang harus ada untuk meningkatkan keamanan dari Digital ID dengan menggunakan strategi FASST, yaitu Fleksibel, Agile, Secure, Simple dan Transformative. 

1. Fleksibel

Sistem Digital ID yang utama harus mendukung pemanfaatan seluruh kegiatan pemerintah, masyarakat, dan bisnis serta mendukung kondisi internet di Indoneia yang belum merata.

2. Agile

Digital ID harus mendukung kelincahan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Bisnis 4.0, dan Masyarakat 4.0.


3. Secure

Digital ID berfungsi meningkatkan keamanan nasional dan menjamin kehandalan penggunaan, keamanan bertransaksi, dan perlindungan data pribadi.

4. Simple

Digital ID mudah digunakan oleh masyarakat.

5. Transformative

Digital ID berperan sebagai enabler atau membantu pencapaian tujuan transformasi digital Indonesia di era industri 4.0.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Digital ID

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas