Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Mengenal Istilah NFT yang Bikin Ghozali Raup Miliaran Rupiah dari Hasil Menjual Foto Selfie

Baru-baru ini viral seorang pemuda yang meraup miliaran rupiah berkat menjual foto selfienya pada bisnis Non Fungible Tokens (NFT)

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mengenal Istilah NFT yang Bikin Ghozali Raup Miliaran Rupiah dari Hasil Menjual Foto Selfie
Ghozali Everiday
Ghozali Everiday berhasil menjual foto selfienya ke NFT hingga miliaran rupiah. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Baru-baru ini viral seorang pemuda yang meraup miliaran rupiah berkat menjual foto selfienya pada bisnis Non Fungible Tokens (NFT).

Ghozali, nama pemuda tersebut, konsisten menjual foto selfienya sebagai produk NFT sejak 2017 hingga 2021 lalu.




Ghozali mengunggah foto selfienya sebagai produk NFT di akun OpenSea miliknya yang Bernama Ghozali Everyday.

Melalui usahanya ini, ia berhasil menjual foto selfienya dari harga 0,13 Ethereum atau Rp 6 Juta hingga 0.7 Ethereum atau sekitar Rp 31 Juta.

Total ia telah mengunggah sebanyakn 933 NFT yang semuanya adalah foto selfie dirinya.

Lantas apa itu NFT dan bagaimana bisa Ghozali meraup jutaan rupiah hanya dari menjual foto selfienya?

BERITA TERKAIT

Simak penjelasan berikut yang sudah dirangkup dari utas seorang Digital Marketing asal Indonesia, Eka Bagus Panuntun.

Baca juga: CARA Menjual dan Memasarkan NFT di OpenSea, Perhatikan 5 Langkah Berikut Ini

Melalui akun twitternya @EkaBagus_, Ia menjelaskan jika NFT atau kepanjangan dari Non-fungible tokens berarti adalah adalah aset digital yang berisi ciri-ciri unik yang telah dikodekan dan disimpan di blockchain dalam bentuk kontrak (smart contracts), dan memberikan manfaat buat pemiliknya.

Pemilik NFT sendiri biasa disebut sebagai NFT Collector, dan para pemilik ini nantinya kan mendapatkan sertifikat untuk membuktikan keaslian produk NFTnya.

Kontrak dan sertifikat NFT

Berbicara mengenai kontrak dan sertifikat pada NFT, Eka Bagus dalam utasnya memberikan perumpamaan jika saat membeli saham akan mendapatkan sertifikat konvensional yang membutuhkan notaris, pengacara, pihak bank dan sebagainya.

Untuk sertifikat atau kontrak yang didapat pada NFT ini berupa digital, berisi baris kode yang berjalan otomatis di Blockchain.

Baca juga: Ghozali Ghozalu, Pemuda Indonesia yang Jual Foto Selfie Jadi Produk NFT, Sampai Dibeli Chef Arnold

Untuk Blockchain sendiri adalah teknologi yang mendasari perkembangan mata uang kripto seperti bitcoin, Ethereum atau aset kripto lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas