TV Digital Per April, Syarat Set Top Box Sertifikasi Pemerintah Miliki Fitur Mitigasi Bencana
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Mulyadi menerangkan, tahap pertama peralihan TV analog ke digital pada April 2022
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahapan pertama peralihan dari televisi (TV) analog ke digital dimulai April 2022.
Persyaratan set top box untuk dapat menerima pemancar TV digital adalah memiliki fitur Early Warning System (EWS) atau mitigasi bencana.
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Mulyadi menerangkan, tahap pertama peralihan TV analog ke digital pada April 2022.
Baca juga: 9 Bulan Lagi Siaran TV Analog di Indonesia Berakhir, Berikut Tahapannya
"Cara menerimanya, pertama menambahkan Set Top Box untuk televisi analog," tutur Mulyadi saat diskusi daring, Jumat (18/2/2022).
Kalau sudah tersedia televisi digital maka bisa dicek wilayah tempat tinggal masyarakat tersebur. Jika sudah ada pemancar digital maka tinggal diatur setting di perangkat televisi.
Selain itu, masyarakat diminta beralih ke TV digital yang memiliki fitur mitigasi bencana hingga pengawasan anak. Karena itu, disarankan agar set top box yang dimiliki telah tersertifikasi oleh pemerintah.
Baca juga: Kemkominfo Sarankan Masyarakat Gunakan STB Bersertifikat untuk Migrasi ke Siaran TV Digital
"Untuk memilih set top box maka sudah ada ketentuannya. Yaitu pilihlah set top box yang bersertifikat dari Kemenkominfo," ujarnya.
Hal tersebut untuk memastikan bahwa set top box yang digunakan sudah sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Satu di antara syaratnya telah memiliki fitur mitigasi bencana.
"Salah satunya adalah fitur EWS (Early Warnig System). Yang tidak bersertifikat belum tentu memiliki fitur EWS," tutur Mulyadi.