Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

PPN Naik Mulai 1 April, Harga Ponsel Berpotensi Makin Mahal, Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN

smartphone dan produk elektronik lainnya akan mengalami peningkatan harga setelah PPN 11 persen mulai berlaku.

Editor: Sanusi
zoom-in PPN Naik Mulai 1 April, Harga Ponsel Berpotensi Makin Mahal, Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
AFP/PAU BARRENA
ilustrasi 

- Meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

7. Jasa penyediaan tempat parkir

- Meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

8. Jasa boga atau katering

- Meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Daftar barang bebas PPN terbatas sebagian/seluruhnya
Ketentuan barang yang tidak dikenai PPN juga diatur dalam Pasal 16B UU HPP.

Pasal 16B ayat (1) menyebutkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya.

BERITA REKOMENDASI

Ketentuan di atas berlaku untuk:

1. Ketentuan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean.

2. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.

3. Impor Barang Kena Pajak tertentu.

4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.


5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Sementara itu, dalam Pasal 16B ayat (1a) menjelaskan lebih rinci bahwa kelima pajak terutang di atas hanya diberikan terbatas untuk tujuan:

Mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional.

Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya.

Mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional.

Meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat.

Mendorong pembangunan tempat ibadah.

Menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri.

Mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

Membantu tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional.

Menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, yang perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi.

Mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional.

- Jasa pelayanan sosial.

- Jasa keuangan.

- Jasa asuransi.

- Jasa pendidikan.

- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

- Jasa tenaga kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPN Naik Jadi 11 Persen, Harga Ponsel di Indonesia Bakal Makin Mahal?"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas