Siaran TV Analog Berhenti Besok Malam, Tahap Pertama Menyasar Tiga Wilayah Ini
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, penghentian tetap layanan siaran TV analog akan dimulai Sabtu besok, 30 April 2022.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membeberkan persiapan penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO), dan mulainya siaran digital penuh di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, sesuai jadwal yang ditetapkan, penghentian tetap layanan siaran TV analog akan dimulai Sabtu besok, 30 April 2022.
"Jam 24.00 atau besok malam," ujarnya saat konferensi pers "Persiapan Analog Switch Off (ASO)" di Polairud Bandar Udara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (29/4/2022).
Baca juga: Daftar Wilayah yang Siaran TV Analog akan Dihentikan 30 April 2022, Ini Cara Pindah ke TV Digital
Selanjutnya, Johnny mengungkapkan, penghentian tetap siaran TV analog tahap I yang dimulai besok menyasar tiga wilayah siaran di tiga provinsi dan delapan kabupaten/kota.
"Pertama, wilayah siaran Provinsi Riau di Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Meranti. Kedua, wilayah siaran Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu, dan Malaka. Ketiga, wilayah siaran Provinsi Papua Barat di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong," katanya.
Karena itu, dia menyarankan agar masyarakat yang memiliki TV, tapi belum bisa terima siaran digital untuk segera pasang alat Set Top Box (STB).
"Pasang STB agar bisa menerima siaran digital. Sementara, kepada masyarakat miskin, STB disediakan sesuai amanat peraturan pemerintah," pungkas Johnny.
Masyarakat Diminta Siapkan Set Top Box
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO) akan dilakukan mulai 30 April 2022.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan rapat terkait ASO bersama pelaku industri pertelevisian nasional.
"Hari ini kami diskusikan proses dan tata cara ASO. Pertama, bahwa pemerintah bersama lembaga penyiaran miliki komitmen sama dan jelas untuk laksanakan amanah Undang-undang Cipta Kerja ini sebelum 2 November 2022," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Selasa (12/4/2022).
Ismail menjelaskan, pemerintah dan pelaku usaha akan laksanakan migrasi tv analog ke digital dengan baik agar penonton dapat siaran berkualitas.
Baca juga: Siaran TV Analog di Sejumlah Daerah akan Dihentikan per 30 April 2022, Ini Daftarnya
"Kami semua bertekad ini berjalan sebaik mungkin agar masyarakat dapat siaran digital berkualitas. Kita ingin jalankan ini dengan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, dengan hati-hati, sehingga masyarakat tetap menikmati siaran sampai selesai ASO nanti," kata Ismail.
Kemudian, Kominfo mengimbau masyarakat agar sekarang bisa menyiapkan set top box (STB) atau TV digital.
"Ini agar mampu tangkap siaran digital karena hampir seluruh wilayah bisa siaran digital. Saat ini, silakan dicoba karena siaran lebih berkualitas, cek TV-nya kalau belum silakan dilengkapi set top box," pungkas Ismail.
Cara Memasang STB ke TV Analog
Bagi pengguna TV analog, tidak perlu membeli televisi baru agar dapat menonton siaran TV.
Masyarakat hanya perlu memasang Set Top Box (STB).
Dengan STB, sinyal analog dari antena di rumah akan diubah menjadi sinyal digital sehingga bisa menerima siaran TV digital.
Tips Memilih STB
Saat hendak membeli STB, pilih STB yang bersertifikat Kominfo.
Adapun sertifikasi STB oleh Kominfo merupakan bentuk jaminan bahwa STB pasti bisa digunakan dan fiturnya bisa bekerja secara optimal.
Untuk menangkap siaran TV digital ini diperlukan STB khusus yang mendukung Digital Video Broadcasting - Second Generation Terrestrial yaitu STB DVB-T2, bukan STB lain seperti STB DVB-C (kabel), STB DVB-S (satelit), dan STB DVB-IPTV ( Internet protokol TV)
Baca juga: Cara Pasang STB ke TV Analog dan Tips Memilih STB
Cara Pasang STB ke TV Analog
Mengutip indonesiabaik.id, berikut langkah pemasangan STB di TV Analog untuk menikmati siaran digital:
1. Siapkan TV, STB, Remot TV
2. Sambungan kabel antena ke STB
3. Sambungkan kabel RCA (merah, kuning, putih) ke STB
4. Nyalakan TV dan STB dengan remot
5. Pilih mode AV pada TV analog
6. Pilih menu "Pencarian Saluran", pilih "Pencarian Otomatis"
7. Pilih "Simpan", siap nonton TV digital
Baca juga: Daftar Wilayah yang Siaran TV Analog Akan Dihentikan pada 30 April 2022
Kominfo Sebut Masyarakat Tak Perlu Ganti TV Baru
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut masyarakat tidak perlu membeli televisi baru, seiring adanya migrasi siaran TV analog (Analog Switch Off/ASO) ke siaran digital mulai 30 April 2022.
Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik Philip Gobang mengatakan, bagi masyarakat yang sudah memiliki smart TV dengan tuner DVBT2 maka sudah pasti bisa menangkap siaran TV digital.
"Cukup lakukan pencarian ulang sinyal, otomatis smart tv akan menangkap siaran digital," kata Philip secara virtual, Rabu (2/3/2022).
Namun, kata Philip, jika televisi yang dimiliki masyarakat belum dapat menangkap siaran TV digital, maka perlu alat bantu berupa set-top-box (STB) yang tinggal dicolokkan ke perangkat TV.
"STB semacam converter yang berfungsi mengubah sinyal TV digital, sehingga TV analog bisa membacanya," paparnya.
Philip pun menegaskan, siaran TV digital bukan TV streaming sehingga tidak memerlukan biaya kuota internet.
"TV digital juga tidak seperti TV satelit parabola. TV digital bukan TV kabel berlangganan, sehingga tidak perlu biaya bulanan," ucapnya.
Dorong Keberagaman Konten
Pemerintah terus menggaungkan migrasi siaran televisi analog ke siaran TV digital demi mendorong transformasi digital dalam ruang lingkup tata kelola penyiaran.
Sejumlah negara telah mematikan TV analog. Organisasi International Telecommunication Union (ITU) dalam konferensi ITU 2006 memutuskan 119 negara anggota ITU Region-1 harus menuntaskan Analog Switch Off [ASO] paling lambat 2015.
Konferensi ITU 2007 dan 2012 juga menyatakan, pita spektrum frekuensi radio UHF (700 MHz) semula untuk televisi terestrial ditetapkan menjadi layanan mobile broadband. Sedangkan di tingkat regional terdapat Deklarasi ASEAN untuk menuntaskan ASO di 2020.
Presiden Joko Widodo juga sudah mencanangkan percepatan transformasi digital Indonesia.
“Peralihan siaran televisi analog ke siaran digital membawa sejumlah manfaat. Salah satu manfaat yang dihadirkan dari teknologi siaran digital adalah diversifikasi konten siaran," ungkap Mesania Mimaisa Sebayang, Subkoordinator LPS dan LPA Televisi Kementerian Kominfo RI saat menjadi pembicara di acara diskusi publik bertajuk “Keluarga Keren Mendukung Migrasi TV Digital, Rabu (9/2/22).
Dia menjelaskan, program penghentian siaran televisi analog akan mendorong keberagaman konten berpotensi memunculkan konten-konten edukatif, kreatif, dan variatif dari industri penyiaran dalam negeri,” jelasnya
Nuning Rodiyah, komisioner di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, menyatakan, dampak lain yang ditimbulkan adalah pertumbuhan industri penyiaran, termasuk industri penyiaran lokal.
Jika selama ini pelaku industri penyiaran hanya tumbuh di kota-kota besar, penghentian siaran analog berpotensi menumbuhkan ekosistem penyiaran baru di tingkat lokal atau daerah.
"Hal itu tidak hanya dari rumah produksi, akan tetapi mencakup pembuat konten hingga sumber daya manusia penopang industri penyiaran,’’ ujarnya.
Selain manfaat, tantangan utama keberagaman konten, yakni pengawasan penyiaran. Keberagaman isi siaran membutuhkan pengawasan yang lebih massif daripada sebelumnya.
Neil R Tobing Direktur Viva Media Group menambahkan, kunci sukses migrasi ke siaran TV digital adalah pada sosialisasi kepada masyarakat.
"Kemudian hal lainnya harus dilakukan berbagai upaya untuk menjamin kualitas konten siaran," ujarnya.
Dia mengatakan, potensi keragaman konten yang ditimbulkan dari program Migrasi TV Digital harus diimbangi dengan sistem dan kebijakan pengawasan yang terstruktur.
Pada tahap pertama Siaran TV Analog di wilayah Kalimantan Timur 1 Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang. Kalimantan Timur 2 Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan akan dihentikan dan dialihkan ke siaran TV digital mulai 30 April 2022.