Siaran TV Analog Berhenti Besok Malam, Tahap Pertama Menyasar Tiga Wilayah Ini
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, penghentian tetap layanan siaran TV analog akan dimulai Sabtu besok, 30 April 2022.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membeberkan persiapan penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO), dan mulainya siaran digital penuh di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, sesuai jadwal yang ditetapkan, penghentian tetap layanan siaran TV analog akan dimulai Sabtu besok, 30 April 2022.
"Jam 24.00 atau besok malam," ujarnya saat konferensi pers "Persiapan Analog Switch Off (ASO)" di Polairud Bandar Udara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (29/4/2022).
Baca juga: Daftar Wilayah yang Siaran TV Analog akan Dihentikan 30 April 2022, Ini Cara Pindah ke TV Digital
Selanjutnya, Johnny mengungkapkan, penghentian tetap siaran TV analog tahap I yang dimulai besok menyasar tiga wilayah siaran di tiga provinsi dan delapan kabupaten/kota.
"Pertama, wilayah siaran Provinsi Riau di Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Meranti. Kedua, wilayah siaran Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu, dan Malaka. Ketiga, wilayah siaran Provinsi Papua Barat di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong," katanya.
Karena itu, dia menyarankan agar masyarakat yang memiliki TV, tapi belum bisa terima siaran digital untuk segera pasang alat Set Top Box (STB).
"Pasang STB agar bisa menerima siaran digital. Sementara, kepada masyarakat miskin, STB disediakan sesuai amanat peraturan pemerintah," pungkas Johnny.
Masyarakat Diminta Siapkan Set Top Box
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO) akan dilakukan mulai 30 April 2022.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan rapat terkait ASO bersama pelaku industri pertelevisian nasional.
"Hari ini kami diskusikan proses dan tata cara ASO. Pertama, bahwa pemerintah bersama lembaga penyiaran miliki komitmen sama dan jelas untuk laksanakan amanah Undang-undang Cipta Kerja ini sebelum 2 November 2022," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Selasa (12/4/2022).
Ismail menjelaskan, pemerintah dan pelaku usaha akan laksanakan migrasi tv analog ke digital dengan baik agar penonton dapat siaran berkualitas.
Baca juga: Siaran TV Analog di Sejumlah Daerah akan Dihentikan per 30 April 2022, Ini Daftarnya
"Kami semua bertekad ini berjalan sebaik mungkin agar masyarakat dapat siaran digital berkualitas. Kita ingin jalankan ini dengan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, dengan hati-hati, sehingga masyarakat tetap menikmati siaran sampai selesai ASO nanti," kata Ismail.