Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Hotel di Brebes Ini Larang Tamunya Gunakan Aplikasi MiChat, Kerap Dipakai Kencan Tipu-tipu

Begitu Anda tiba di hotel ini, Anda akan langsung disambut dengan banner persegi berukuran sekitar 4x4 dengan bertuliskan 'No MiChat Penipuan!!!'

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hotel di Brebes Ini Larang Tamunya Gunakan Aplikasi MiChat, Kerap Dipakai Kencan Tipu-tipu
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Seruan larangan penggunaan aplikasi pesan instan MiChat kepada semua tamu yang menginap di sebuah hotel di Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah. Foto diambil Minggu (8/5/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Sebuah hotel di Brebes, Jawa Tengah, menerapkan peraturan tegas kepada semua tamunya yang menginap berupa pelarangan menggunakan aplikasi pesan instan MiChat di smartphone.

Peraturan itu ditempel di berbagai sudut ruang hotel yang terlihat dengan jelas dipandang mata.

Hotel dengan bangunan satu lantai yang berlokasi di ruas jalan Cimohong, Bulakamba, Kabupaten Brebes ini tidak ingin para tamunya jadi korban penipuan di aplikasi asal China tersebut.

Begitu Anda tiba di hotel ini, Anda akan langsung disambut dengan banner persegi berukuran sekitar 4x4 dengan bertuliskan 'No MiChat Penipuan!!!' yang terpampang di area parkir motor.

Bahkan seruan tersebut dilanjutkan ke beberapa sudut seperti halnya meja resepsionis hingga dinding-dinding hotel.

Tribunnews mencoba untuk menanyakan maksud adanya pelarangan tersebut.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan penuturan seorang petugas resepsionis hotel yang enggan menyebutkan namanya, seruan agar tidak menggunakan aplikasi MiChat seperti pengumuman yang dipajang di berbagai sudut hotel oleh pengelola, berangkat dari adanya keresahan pengunjung yang kerap merasa tertipu akibat penggunaan aplikasi tersebut.

"Banyak banget yang ketipu, mas," kata petugas resepsionis itu mengawali perbincangan di lokasi, Minggu (8/5/2022).

Dirinya bercerita, kalau penggunaan aplikasi pesan instan itu sering digunakan untuk para muda-mudi dalam mencari kesenangan diri dengan sebelumnya melakukan kesepakatan harga.

Baca juga: Kisah 2 Remaja di Bogor Diajak ke Vila, Dilecehkan dan Dijual Rp 500 Ribu Sekali Kencan Via MiChat

Sedangkan tempat dirinya mencari nafkah itu, kerap kali dijadikan lokasi pertemuan untuk melepaskan hasrat kesenangan sekaligus menepati janji dari kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya.

"Jadi banyak yang katanya janjian di sini, padahal (perempuannya) enggak ada, dan gak menginap di sini, yang janjian udah nungguin di parkiran," beber pria yang saat ditemukan sedang mengenakan topi itu.

Baca juga: Wali Kota Malang Imbau Lurah dan Camat Gunakan Aplikasi Michat Pantau Prostitusi Online

Tak tanggung-tanggung, banyak korban bahkan mengalami kerugian berupa materil karena memang sebelumnya telah menjalani kesepakatan uang jadi.

Jumlahnya bervariatif, ada yang mengalami kerugian mulai dari Rp200 ribu hingga paling besar Rp800 ribu.

Mereka dominan harus melakukan pengiriman uang sebelum masuk ke dalam kamar hotel.

Namun, saat uang sudah ditransfer baik berupa saldo e-wallet atau uang tunai, sang pemberi harapan seketika tak dapat dihubungi.

Sebab kata seorang petugas resepsionis, yang bersangkutan memang tidak bermalam di hotel tersebut.

Larangan pakai MiChat
Seruan larangan penggunaan aplikasi pesan instan MiChat kepada semua tamu yang menginap di sebuah hotel di Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah. Foto diambil Minggu (8/5/2022).

"Ada yang sampai Rp 800 ribu, itu dia diminta buat kirim uang nya dulu, buat isi saldo, nanti (bisa) langsung masuk kamar, padahal (yang minta) gak ada di sini," ucapnya.

"Ada juga yang baru ngasih 200, macem-macem," sambung pria itu.

Alhasil dengan adanya keluhan itu kata dia, pihak pengelola membuat ketentuan, jika ada pihak yang merasa menjadi korban, tidak akan menjadi tanggungjawabnya.

"Ya kalau udah begitu, mereka (korban) pada pulang lagi," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas