KPK Siapkan SP3 untuk Kasus Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang Meninggal Dunia
KPK sedang siapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 untuk perkara dugaan korupsi IUP yang menyeret Awang Faroek Ishak
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 untuk perkara yang menyeret mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak.
Diketahui gubernur Kaltim periode 2008–2013 dan 2013–2018 yang menyandang status tersangka ini telah meninggal dunia.
“Kita juga baru dapat info ya. Sudah saya minta Kasatgas untuk cek kebenarannya, minta surat keterangan meninggalnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Baca juga: Gubernur Kalimantan Timur 2 Periode Awang Faroek Meninggal Dunia: Dijuluki Bapak Pembangunan
“Dan kalau sudah pasti meninggal untuk diurus SP3-nya,” lanjut brigadir jenderal polisi itu.
Dikutip dari Kompas.com, mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak meninggal dunia pada Minggu (22/12/2024) pukul 21:00 WITA.
Awang Faroek meninggal di RS Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, setelah dirawat beberapa jam sebelumnya.
Mantan anggota DPR RI periode 2019–2024 itu berpulang pada usia 76 tahun.
Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, ia mulanya mendapat kabar dari Direktur Utama RS Kanujoso bahwa Awang dirawat di rumah sakit tersebut.
"Mendapat kabar di grup SKPD bahwa Pak Awang dirawat di sini, (masuk) di ruangan dulu, baru masuk ICU," ujarnya, Minggu (22/12/2024).
Beberapa menit kemudian, Sri memperoleh kabar bahwa Awang Faroek meninggal.
Baca juga: KPK Geledah 3 Rumah di Kaltim dan Bongkar 4 Brankas Usut Kasus Tambang Awang Faroek, Ini Temuannya
"Kita sangat kehilangan tokoh besar Kaltim," ucapnya.
Pihak keluarga mengonfirmasi bahwa jenazah disemayamkan di rumah duka di Samarinda.
Selanjutnya, jenazah Awang Faroek Ishak akan dimakamkan di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, pada Senin (23/12/2024).
Pada 19 September 2024, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
Baca juga: Kasus Awang Faroek Ishak, KPK Dalami Proses Pemberian IUP di Kaltim
Ada tiga tersangka yang dijerat KPK, yaitu eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak; Ketua Kadin Kalimantan Timur yang juga putri Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania; dan Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, sekaligus pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.