Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Jarang Terjadi, Kata 'Yang', 'Pada', 'Jika' dan 'Orang' Trending Google

Pagi ini, tren di Google dipenuhi dengan beberapa pencarian yang jarang ditemui.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jarang Terjadi, Kata 'Yang', 'Pada', 'Jika' dan 'Orang' Trending Google
Google Trend
Google Trend Hari Ini Senin 23 Mei 2022 

Kelimanya yakni, saham PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB), PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA), PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR), PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), dan PT Bank Jago Tbk (ARTO).

Berikut

Di kata "Berikut" ada artikel yang memberitakan tentang rekomendasi saham BNI Sekuritas untuk hari ini, Senin (23/5/2022).

Mengutip Kontan.co.id, BNI Sekuritas memprediksi IHSG akan menguat terbatas pad perdagangan hari ini, setelah naik 1,39 % ke level 6.918,14 pada akhir pekan lalu. Perkiraan support-resistance berada di kisaran 6.760-6.990.

Head of Technical Analyst Research BNI Sekuritas Andri Zakaria Siregar mengatakan, IHSG berpotensi dalam tren netral selama di atas level 6.909.

Di sisi lain, indikator MACD bearish, Stochastic netral, dan dominan sell power.

"Selama di atas 6.620, berpeluang menuju 6.888, 6.986, 7.040. Adapun level resistance pada hari ini berada di 6.965, 7.032, 7.090, 7.150, sementara level support berada di 6.902, 6.832, 6.690, 6.620,” kata Andri dalam risetnya, Senin, (23/5/2022).

Berita Rekomendasi

Jika

Di balik kata 'Jika' yang jadi tren pencarian di Google, ada artikel yang memuat soal denda BPJS Kesehatan jika telat bayar iuran.

Dilansir Kompas.com, ada pinalti bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang telat membayar iuran.

Peserta BPJS Kesehatan diharuskan membayaar iuran selambatnya tanggal 10 tiap bulannya.

Bagi peserta yang menunggak iuran tidak ada denda yang dikenakan.

Tapi ada sanksi yang diberikan, yakni penonaktifan kepesertaan yang berakibat peserta tak lagi bisa menggunakan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut juga berlaku untuk peserta pekerja penerima (non-mandiri) apabila perusahaan pemberi kerja tak membayarkan iurannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas