Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Lengkap dengan Alur dan Biayanya

Lewat akun Instagram resmi Bimas Islam Kementerian Agama. @bimasislam, mendaftarkan nikah bisa secara online.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Lengkap dengan Alur dan Biayanya
Instagram @maudyayunda
Akad nikah Maudy Ayunda dan Jesse Choi di kediaman Maudy di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (22/5/2022). 

9. Cetak bukti pendaftaran

Dokumen yang Harus dilengkapi

Dalam mengisi form pendaftaran online, ada beberapa dokumen yang nanti harus dibawa saat akad.

Berikut ini persyaratan dokumen yang harus dibawa:

Perysaratan Dokumen Suami

1. Surat Keterangan untuk Nikah (Didapat dari Kelurahan)

2. Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

Rekomendasi Untuk Anda

3. Surat Dispensasi Pengadilan Agama Bagi Catin Berusia dibawah 19 tahun

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Surat Izin Kedutaan Bagi WNA

Perysaratan Dokumen Suami

1. Surat Keterangan Untuk Nikah (Didapat dari Kelurahan)

2. Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

3. Surat Dispensasi Pengadilan Agama Bagi Catin Berusia dibawah 19 tahun

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Surat Izin Kedutaan Bagi WNA

(Tribunnews.com, Renald)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas