Agar Terhindar dari Pencurian Data Pribadi, Jangan Asal Klik Tautan atau Link
Pencurian data pribadi ini kerap terjadi terutama jika seseorang tidak berhati-hati dan asal meng-klik tautan atau link
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seiring perkembangan teknologi, dunia kejahatan telah bertransformasi, tidak hanya dunia nyata tapi di dunia maya.
Misalnya phising yakni upaya mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan.
Baca juga: Polri Ingatkan Bahaya Pencurian Data Pribadi Lewat Aplikasi Pinjol Ilegal
Pencurian data pribadi ini kerap terjadi terutama jika seseorang tidak berhati-hati dan asal meng-klik tautan atau link yang diterimanya.
Akibatnya, informasi atau data yang ada di perangkat bisa bocor dan berisiko disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Misalnya digunakan untuk telemarketing, ditawari asuransi. Ada juga korban yang ditagih cicilan pinjaman online padahal belum pernah daftar," kata Dekan FIKOM UNPI Astri Dwi Andriani saat webinar bertema “Jangan Asal Mengunduh File di Internet”, Sabtu (9/7/2022).
Dalam acara yang digagas Kominfo Ini hadir juga Jawara Internet Sehat 2022 Provinsi Gorontalo Candra Adi Saputra dan Muhammad Aswar selaku Pegiat Literasi Digital (Sulawesi Selatan).
Dari situ kita sadar betapa penting data pribadi termasuk nama, nomor HP, KTP, Kartu Keluarga,” tutur dia.
Agar terhindar dari jeratan pelaku phising, Astri memberikan sejumlah tips.
Baca juga: Jadi Korban Phising, Superstar Taiwan Jay Chou Kehilangan NFT Rp 7,8 Miliar
Antara lain selalu meng-update diri tentang phising, jangan asal klik, memastikan keamanan website, menggunakan browser versi terbaru, selalu waspada jika dimintai data pribadi, serta mengecek akun online secara rutin.
“Tidak ada yang aman 100 persen di dunia digital, yang bisa dilakukan adalah mengurangi risikonya sedapat mungkin.
Selalu berpikir kritis dan jangan mudah percaya dengan semua yang kita dapat di internet,” tandasnya.
Jawara Internet Sehat 2022 Provinsi Gorontalo Candra Adi Saputra membeberkan risiko fitur file sharing gratis, seperti dropbox dan google drive.
Baca juga: Mafindo: Masyarakat Harus Waspadai Maraknya Kasus Phising
File sharing memang memiliki sejumlah manfaat, bisa dibagikan ke puluhan bahkan ratusan orang dan ukurannya pun cukup besar dan pengelolaan file menjadi lebih mudah karena tidak perlu lagi menggunakan media penyimpanan fisik seperti CD dan flashdisk.
“Namun, file sharing memiliki sejumlah risiko, di antaranya risiko tertular program jahat seperti malware, ancaman privacy, pembajakan, dan tuntutan hak cipta,” terang Candra.
Muhammad Aswar mengatakan, jika komputer atau gawai sudah terjangkit malware atau virus maka berisiko terjadi peretasan akun dan pencurian data seperti foto-foto dan akun internet banking.
Ciri lain dari perangkat yang telah terinfeksi virus adalah lemot, terpasang aplikasi yang aneh atau muncul iklan-iklan yang ‘aneh’.
Untuk memastikan file aman sebelum diunggah, Candra memberikan beberapa saran.
Pertama, ketahui apa yang akan diunggah, periksa situsnya aman atau tidak, pastikan untuk memeriksa ulang situs tersebut sebelum mengunduhnya, pastikan link download sudah benar, dan periksa bagian komentar atau ulasan.
Baca juga: Mengenal Kejahatan Phising di Dunia Maya, Ketahui Ciri, Jenis dan Tips Menghindarinya
Jika banyak pengguna yang mengklaim bahwa file tersebut sah, Anda dapat mengunduhnya. Namun, jika Anda menemukan banyak ulasan negatif, sebaiknya hindari,” saran dia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menghadirkan Gerakan Nasional Literasi Digital untuk mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.
Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Kalimantan dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.