Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Cara Cek Lokasi Vaksin Booster secara Online di pedulilindungi.id dan Google Maps

Cara cek lokasi vaksin booster secara online di pedulilindungi.id dan Google Maps. Naik kereta api antarkota bakal diwajibkan untuk vaksin booster.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Cek Lokasi Vaksin Booster secara Online di pedulilindungi.id dan Google Maps
Tribunnews.com/Nasucha
Cara Cek Lokasi Vaksinasi secara Online di pedulilindungi.id dan Google Maps. Diketahui pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen mulai, Minggu (17/7/2022). 

1. Buka Google Maps melalui website maupum aplikasi yang sudah terinstal di ponsel

2. Pada kolom pencarian masukkan kata kunci 'lokasi vaksin terdekat dari lokasi saya' atau 'lokasi vaksin Covid terdekat'

3. Setelahnya, Google Maps akan menampilkan informasi mengenai lokasi vaksinasi terdekat dari lokasi Anda.

4. Tidak hanya lokasi, terkadang Google juga menampilkan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk memastikan ketersediaan vaksin booster.

5. Jika tidak ada nomor telepon, informasi vaksinasi booster juga bisa dicari dengan menghubungi layanan kesehatan lewat akun media sosialnya masing-masing.

Contoh pencarian lokasi vaksinasi via Google Maps
Contoh pencarian lokasi vaksinasi via Google Maps (Google Maps)

Aturan Naik Kereta Api Terbaru

Berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022, berikut rangkuman peraturan terbaru naik kereta api yang mulai berlaku Minggu (17/7/2022).

BERITA TERKAIT

1. Penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer.

2. Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

3. Sedangkan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

4. Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

6. Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

7. Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas