4 Hari Lagi, Kominfo Ancam Akan Blokir WhatsApp, Instagram, Hingga Netflix, Ternyata Ini Penyebabnya
Kominfo ancam akan memblokir WhatsApp, Instagram, hingga Netflix. apa penyebabnya?
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kominfo akan memblokir perusahaan yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Perusahaan digital, seperti WhatApp, Instagram, Google, Hingga Netflix, terancam diblokir.
Nama-nama perusahaan digital tersebut, hingga Minggu (17/7/2022) belum terdaftar. Di laman pse.kominfo.go.id, hingga hari ini terdapat sebanyak 5.692 PSE lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran. Dari jumlah tersebut, 5.610 di antaranya merupakan PSE domestik dan 82 lainnya PSE asing.
Menkominfo Johnny G Plate menerangkan seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo.
Baca juga: Pendaftaran PSE 3 Hari Lagi: Instagram, WhatsApp, Hingga Netflix Terancam Diblokir oleh Kominfo
"Hal tersebut untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/7/2022).
Pendaftaran PSE, kata Johnny, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Jika tidak dilakukan pendaftaran, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada 21 Juli. Johnny berujar, pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).
"Jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," tutur Johnny.
Johnny menambahkan, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran.
Baca juga: Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google 3 Hari Lagi
"Mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," ujar Johnny.
Sebelumnya, Kominfo mengimbau para PSE Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran ke Kominfo.
Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.
"Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," ujar Dedy, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kementerian Kominfo Sebut Baru Ada 75 Penyelenggara Sistem Elektronik Asing yang Sudah Terdaftar
Seluruh PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id.