6 Negara Ini Pernah Blokir Facebook Hingga WhatsApp, Kominfo RI Selanjutnya?
Kominfo mengancam akan memblokir Google, WhatsApp, Instagram, Netflix, dan lainnya
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah negara sempat melakukan pemblokiran terhadap Facebook, Twitter, hingga Instagram. Kominfo RI berencana memblokir sederet perusahaan tersebut, pada 22 Juli 2022
Diketahui Kominfo mengancam akan memblokir Google, WhatsApp, Instagram, Netflix, dan lainnya. Hal ini lantaran perusahaan asing tersebut tak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.
Sampai tinggal beberapa hari lagi jatuh tempo, yakni pada 20 Juli 2022 masih banyak PSE-PSE besar yang belum melakukan pendaftaran ke Kominfo.
Baca juga: 4 Hari Lagi, Kominfo Ancam Akan Blokir WhatsApp, Instagram, Hingga Netflix, Ternyata Ini Penyebabnya
Ternyata, sebelum Indonesia, ada beberapa negara yang sudah lebih dulu sempat melakukan pemblokiran terhadap sederetan perusahaan raksasa digital tersebut. Sedangkan Indonesia berencana akan melakukan pemblokiran.
Berikut daftar negaranya:
1. Tiongkok
Negara tirai bambu ini, lebih dulu melakukan pemblokiran terhadap sederetan aplikasi. Di antaranya, Google yang tak dapat diakses dari China. Kemudian, Facebook yang tidak bisa diakses sejak 2009.
Selain itu, Instagram sempat diblokir pemerintah China, lantaran Instagram digunakan untuk mempopulerkan gerakan protes kelompok pro-demokrasi di Hongkong pada 2014 lalu. Beberapa sosial media yang berasal dari luar negaranya, juga diblokir dengan alasan keamanan negara.
2. Qatar
Alasan utama negara ini memblokir adalah karena Undang-Undang Telekomunikasi negara. UUT Qatar melarang organisasi atau perusahaan asing menyediakan layanan telekomunikasi tanpa izin. Bagi Anda yang ingin terhubung dengan orang setempat, kamu bisa mencoba aplikasi layanan pesan lain seperti Google Duo.
3. Korea Utara
Korea Utara dikenal sebagai negara yang menutup diri dari luar. Karena itu, berdampak pada penggunaan internet. Korea Utara memiliki server dan situs yang khusus bisa diakses oleh negara itu saja.
Korea Utara memblokir YouTube, Facebook, hingga Twitter. Selain itu, Korea Utara juga memblokir situs yang berasal dari Korea Selatan sejak 2016 lalu. Kementerian Telekomunikasi Korea Utara menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan untuk membatasi akses dari luar negara itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.