Daftar Platform Digital yang Belum Terdaftar di Kominfo: Google hingga WhatsApp Terancam Diblokir
Inilah daftar platform digital populer yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo dan terancam diblokir.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar platform digital asing yang belum mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sejumlah platform digital asing di Indonesia yang belum mendaftar ke Kominfo terancam diblokir.
Hal ini karena platform digital tersebut belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Asing ke Kominfo.
Mengutip kominfo.go.id, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Pendaftaran sistem elektronik bagi instansi penyelenggara negara bertujuan mendukung kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government Indonesia.
Menurut pantauan Tribunnews.com, sejumlah platform digital populer di Indonesia yang belum mendaftarkan ke Kominfo di antaranya:
Baca juga: Tak Hanya WhatsApp, Mobile Legends hingga PUBG Mobile juga Terancam Diblokir Kominfo
- Netflix
- Telegram
- YouTube