Pendaftaran PSE Kominfo untuk Apa? WhatsApp, IG, Twitter, TikTok, Netflix, YouTube Belum Terdaftar
WhatsApp, Instagram, Twitter, TikTok, Netflix, Google, YouTube belum terdaftar PSE Kominfo. Batas waktu pendaftaran 20 Juli 2022 di laman oss.go.id.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan kewajiban bagi PSE Lingkup Privat, baik Asing dan Domestik, untuk menjaga ruang digital di Indonesia.
Pendaftaran ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara layanan digital, terutama jika terjadi pelanggaran.
Selain itu, tujuan pendaftaran PSE adalah agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat paling lambat 20 Juli 2022 di laman https://oss.go.id.
Adapun panduan pendaftarannya dapat dilihat melalui tautan https://komin.fo/pendaftaranpseprivat.
Sebagai informasi, seluruh proses Pendaftaran PSE Lingkup Privat sampai penerbitan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Lingkup Privat tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun.
Baca juga: Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google 3 Hari Lagi
Aplikasi apa yang sudah terdaftar PSE Kominfo?
PSE Asing yang terdaftar di PSE Kominfo ada 82 dan PSE Domestik ada 5.610 per 17 Juli 2022.
Menurut pantauan Tribunnews, adapun aplikasi populer di Indonesia seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, TikTok, Netflix, Google, YouTube belum terdaftar di laman PSE Kominfo.
Jika PSE Lingkup Privat sudah pernah mendaftar, maka diwajibkan melakukan perubahan terhadap informasi terhadap pendaftaran dengan melakukan pendaftaran ulang di laman https://oss.go.id.
Bagi PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran, dapat diputus aksesnya.
Peraturan ini berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik dan Asing.
Daftar PSE Asing dan Domestik dapat dilihat di sini.
Baca juga: Pendaftaran PSE 3 Hari Lagi: Instagram, WhatsApp, Hingga Netflix Terancam Diblokir oleh Kominfo
Pengertian PSE