Pendaftaran PSE Kominfo untuk Apa? WhatsApp, IG, Twitter, TikTok, Netflix, YouTube Belum Terdaftar
WhatsApp, Instagram, Twitter, TikTok, Netflix, Google, YouTube belum terdaftar PSE Kominfo. Batas waktu pendaftaran 20 Juli 2022 di laman oss.go.id.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan kewajiban bagi PSE Lingkup Privat, baik Asing dan Domestik, untuk menjaga ruang digital di Indonesia.
Pendaftaran ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara layanan digital, terutama jika terjadi pelanggaran.
Selain itu, tujuan pendaftaran PSE adalah agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat paling lambat 20 Juli 2022 di laman https://oss.go.id.
Adapun panduan pendaftarannya dapat dilihat melalui tautan https://komin.fo/pendaftaranpseprivat.
Sebagai informasi, seluruh proses Pendaftaran PSE Lingkup Privat sampai penerbitan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Lingkup Privat tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun.
Baca juga: Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google 3 Hari Lagi
Aplikasi apa yang sudah terdaftar PSE Kominfo?
PSE Asing yang terdaftar di PSE Kominfo ada 82 dan PSE Domestik ada 5.610 per 17 Juli 2022.
Menurut pantauan Tribunnews, adapun aplikasi populer di Indonesia seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, TikTok, Netflix, Google, YouTube belum terdaftar di laman PSE Kominfo.
Jika PSE Lingkup Privat sudah pernah mendaftar, maka diwajibkan melakukan perubahan terhadap informasi terhadap pendaftaran dengan melakukan pendaftaran ulang di laman https://oss.go.id.
Bagi PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran, dapat diputus aksesnya.
Peraturan ini berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik dan Asing.
Daftar PSE Asing dan Domestik dapat dilihat di sini.
Baca juga: Pendaftaran PSE 3 Hari Lagi: Instagram, WhatsApp, Hingga Netflix Terancam Diblokir oleh Kominfo
Pengertian PSE
Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Kominfo adalah adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Kominfo telah memfasilitasi sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat yang diselenggarakan dengan Sistem Perizinan Berusaha Berbasisi Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS RBA).
PSE lingkup privat dapat dikenai sanksi administratif, jika:
1. Tidak melakukan pendaftaran.
2. Telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran.
3. Tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar.
4. Terdapat permohonan dari Kementerian atau Lembaga atas dasar pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Menkominfo: Google hingga Facebook Segera Daftar PSE, Jangan Sampai Diblokir
Apakah WhatsApp, Instagram, Twitter, TikTok, dll akan diblokir permanen?
Kominfo akan melakukan pemblokiran jika pihak terkait tidak mendaftarkan PSE Lingkup Privat sesuai ketentuan dan tenggat waktu, dikutip dari Kominfo.
Namun, pemblokiran dapat dicabut jika PSE Lingkup Privat memenuhi syarat berikut ini:
- PSE Lingkup Privat telah memenuhi ketentuan pendaftaran.
- Telah melakukan pembaharuan informasi pendaftaran dengan benar, dan/atau
- Melakukan pendaftaran ulang dengan memberikan informasi pendaftaran dengan benar.
Kriteria PSE yang wajib daftar PSE
Portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduk melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Kemenkominfo RI