Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google 3 Hari Lagi

Penyebab Kominfo Ancam blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, Google, Netflix, TikTok, karena belum terdaftar di PSE

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google 3 Hari Lagi
Kompas.com
Logo WhatsApp - Penyebab Kominfo ancam blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, Google, Netflix, TikTok 3 hari lagi atau 20 Juli 2022. 

PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik mewajibkan setiap orang penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain, dikutip dari laman APTIKA Kominfo.

Sistem Elektronik yang dimaksud adalah serangkaian layanan dan aplikasi yang mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Baca juga: Kominfo: Pemikiran Kritis dapat Menjadi Pencegahan Penyebaran Hoaks di Media Sosial

Perbedaan PSE Lingkup Privat dan Lingkup Publik

Logo WhatsApp.
WhatsApp termasuk PSE Lingkup Privat yang terancam diblokir oleh Kominfo. (tangkap layar dari androidpolice.com)

Kominfo membagi PSE menjadi dua kategori, yaitu PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik.

PSE Lingkup Publik mencakup layanan sistem elektronik instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara.

Sementara PSE Lingkup Privat mencakup individu perorangan, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Beberapa contoh PSE Lingkup Privat di antaranya WhatsApp, Instagram, Google, TikTok, Telegram, Twitter, YouTube, dan Zoom.

Rekomendasi Untuk Anda

Bagi PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan diri melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risko, yaitu Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), yang akan berakhir pada 20 Juli 2022.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait APTIKA Kominfo

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas