Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Mobile Legends dan Telegram Terpantau Sudah Terdaftar di PSE Asing, WhatsApp Apa Kabar?

Game Mobile Legends: Bang Bang dan aplikasi berbagi pesan Telegram telah terdaftar PSE Asing di Kominfo

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Mobile Legends dan Telegram Terpantau Sudah Terdaftar di PSE Asing, WhatsApp Apa Kabar?
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Anak kecil bermain Mobile Legends (ML), Bandung, Senin (23/4/2018). Game Mobile Legends: Bang Bang dan aplikasi berbagi pesan Telegram telah terdaftar PSE Asing di Kominfo 

TRIBUNNEWS.COM - Telegram Messenger dan Mobile Legends: Bang Bang terpantau sudah terdaftar PSE Asing, Senin (18/7/2022).

Dengan terdaftarnya Telegram dan Mobile Legends, maka keduanya aman dari ancama pemblokiran yang akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.

Dari laman pse.kominfo.go.id, keduanya tercatat terdaftar pada Minggu 17 Juli 2022.

Lalu bagaimana dengan WhatsApp, Netflix, Google, hingga YouTube?

Tribunnews.com memantau, empat platform populer tersebut tercatat belum terdaftar.

Jika masih belum terdaftar hingga 20 Juli 2022 nanti, maka platform-platform tersebut dianggap ilegal.

Baca juga: Alasan WhatsApp, Google, Instagram, dan Netflix Wajib Daftar PSE

Karena dianggap ilegal, maka akan diputus atau diblokir aksesnya.

Berita Rekomendasi

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia."

"Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," unggap Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aprika) yang dikutip dari siaran pers Kominfo.

Ia juga mengungkapkan tujuan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini agar terwujudnya equal playing field antara PSE asing dan domestik.

Pendaftaran ini juga berfungsi agar PSE patuh pada aturan yang ada di Indonesia.

Sedangkan Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, jika tidak mendaftar, maka akan terjadi kesulitan koordinasi dengan PSE.

"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," kata Dedy Permadi di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).

Daftar Game yang Sudah Terdaftar PSE

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas