Pakar IT Soroti Tiga Pasal yang Dinilai Bermasalah dalam Aturan PSE Kominfo
Founder Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto menerangkan, ada tiga pasal bermasalah pada Permen Kominfo terkait PSE Lingkup Privat
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar IT (Teknologi Informasi) Ruby Alamsyah melihat pemerintah tengah berupaya meminimalisir kegaduhan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Ruby menerangkan, ada pasal bahwa PSE Lingkup Privat wajib melakukan take down terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat empat jam setelah peringatan diterima.
"Saya melihat pasal-pasal yang ada di Permen, ada beberapa hal urgensi lebih besar kepada pengontrolan dan pengoptimalan penegak hukum guna keperluan Pemilu 2024," ujar Ruby saat dihubungi, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Apa Itu PSE Lingkup Privat? Kominfo Ancam Blokir Platform Digital yang Tak Terdaftar
Di Permen tersebut, ucap Ruby, disebutkan platform tersebut selain mendaftar juga harus mempunyai sistem pelaporan yang cepat, mudah diakses, dan cepat direspon oleh PSE tersebut. Ruby melihat aturan soal PSE Lingkup Privat, urgensinya mengarah ke kepentingan Pemilu 2024.
"Melihat dua Pemilu terakhir banyak konten hoaks dan konten yang melanggar lainnya. Pemerintah kewalahan mengaturnya. Karena saat ini tidak ada urgensi lain, bukan kejahatan siber, atau perlindungan data pribadi," kata Ruby.
Ruby menerangkan, pasal-pasal di Permen No.5 lebih mengarah untuk mengatasi atau mengontrol seluruh platform guna kepentingan pesta demokrasi.
"Meski masih 2 tahun tapi persiapan. Sehingga mereka pegang infrastruktur dan tidak kebablasan lagi. Mereka punya instrumen yang jelas, PSE kalau sudah daftar, mereka harus jalani semua," imbuh Ruby.
Ia melihat pemerintah berupaya untuk mengontrol konten-konten negatif di internet, seperti berita palsu. "Pasang kuda-kuda. Buzzer saja sudah siap-siap, Pemerintahnya masa tidak," tutur Ruby.
Baca juga: Mobile Legends dan Telegram Terpantau Sudah Terdaftar di PSE Asing, WhatsApp Apa Kabar?
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ancam memblokir WhatsApp, Facebook, Google dan lainnya bila tak daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Hal tersebut seusai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Founder Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto menerangkan, ada tiga pasal bermasalah pada Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Di antaranya:
1. Pasal 9 ayat 3 dan 4
Ayat 3: PSE Lingkup Privat wajib memastikan: (a) Sistem Elektroniknya tidak memuat informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang dilarang; dan. (b) Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebaran Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang.