Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

PSE Kominfo Ramai Dikritik karena Ancam Kebebasan Berekspresi, Menkominfo: Hormati Aturan Negara

Ancaman pemblokiran kepada platform digital yang tidak melakukan registrasi PSE Kominfo ramai dikritik karena dianggap melanggar kebebasan berekspresi

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PSE Kominfo Ramai Dikritik karena Ancam Kebebasan Berekspresi, Menkominfo: Hormati Aturan Negara
Istimewa
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Johnny G Plate membantah dugaan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat melanggar kebebasan berekspresi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan platform digital asing untuk melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui Online Single Submission (OSS).

Kominfo siap memblokir platform digital asing yang tidak melakukan pendaftaran PSE tersebut.

Untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan paling lambat tanggal 20 Juli 2022, platform digital asing harus mendaftarkan PSE Kominfo. Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca juga: Apa Itu PSE Lingkup Privat? Kominfo Ancam Blokir Platform Digital yang Tak Terdaftar

Namun belakangan, ancaman pemblokiran kepada platform digital yang tidak melakukan registrasi PSE Kominfo ramai dikritik karena dianggap melanggar kebebasan berekspresi.

Peneliti Center or Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai aturan soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, mengancam kebebasan berekspresi lantaran tak memberikan batasan yang jelas.

Pingkan menambahkan, implementasi regulasi yang berkaitan dengan User Generated Content (UGC) atau konten buatan pengguna di Indonesia masih perlu diperjelas karena mengancam kebebasan berekspresi.

"Tanpa definisi jelas untuk konten yang dilarang, berisiko menyebabkan PSE terlalu berhati-hati hingga memblokir konten secara berlebihan," ujar Pingkan dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Berita Rekomendasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, melarang jenis konten tertentu tanpa memberikan batasan yang jelas, terutama untuk konten yang dianggap "meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum".

Penelitian CIPS menemukan, berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi oleh Indonesia pada 29 Oktober 2005, pemerintah bisa membatasi kebebasan berekspresi untuk tujuan keamanan nasional dan perlindungan harga diri manusia terhadap rasisme, hoaks, ujaran kebencian, dan penistaan (ICCPR, 1976).

Baca juga: Pakar IT Soroti Tiga Pasal yang Dinilai Bermasalah dalam Aturan PSE Kominfo

"Pembatasan ini dilakukan melalui UU dan peraturan. Namun, dengan tidak jelasnya batasan "meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum", pembatasan yang ada bisa memperburuk kebebasan berekspresi di Indonesia," ucap Pingkan.

Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 mendefinisikan PSE lingkup privat sebagai sistem elektronik yang dijalankan oleh orang, badan usaha, atau masyarakat.

PSE ini diwajibkan untuk memastikan platform mereka tidak mengandung atau memfasilitasi transmisi konten yang dilarang.

Sebelumnya, Kominfo ancam memblokir WhatsApp, Facebook, Google dan lainnya bila tak daftar PSE Lingkup Privat.

Hal ini diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Baca juga: Alasan WhatsApp, Google, Instagram, dan Netflix Wajib Daftar PSE

Tiga Pasal Bermasalah

Founder Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto menerangkan, ada tiga pasal bermasalah pada Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Di antaranya:

1. Pasal 9 ayat 3 dan 4

Ayat 3: PSE Lingkup Privat wajib memastikan: (a) Sistem Elektroniknya tidak memuat informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang dilarang; dan. (b) Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebaran Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Ayat 4: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi: (a) melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan (c) memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

"Pasal 9 ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena "meresahkan masyarakat" & "mengganggu ketertiban umum" ini karet banget. Nantinya bisa digunakan untuk "mematikan" kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab "mengganggu ketertiban umum"," ujar Teguh di akun Twitternya.

Laman OSS untuk daftar PSE Kominfo
Laman OSS untuk daftar PSE Kominfo (oss.go.id)

2. Pasal 14 ayat 3

Ayat 3: Permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal: (a) terorisme; (b) pornografi anak; atau (c) konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

"Lalu pasal 14 ayat 3 ditemukan lagi "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum". Di bagian ini nantinya mereka seenak jidatnya bisa membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Kok konten saya di takedown? Mereka tinggal jawab 'meresahkan masyarakat'," ucap Teguh.

3. Pasal 36

Ayat 1: PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

Ayat 2: Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: (a) dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum; (b) maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; (c) deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta; (d) tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan.

Ayat 3: PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat.

"Lalu yang juga mengganggu adalah pasal 36, penegak hukum nantinya akan bisa meminta konten komunikasi dan data pribadi kita ke PSE. Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Ga ada kan?" kata Teguh.

Baca juga: Apa Itu PSE Lingkup Privat? Kominfo Ancam Blokir Platform Digital yang Tak Terdaftar

Pembelaan Menkominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah dugaan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat melanggar kebebasan berekspresi.

Sebab, menurutnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, tidak berkaitan soal mengatur konten.

"Sudah dijelaskan di atas, Pendaftaran PSE Lingkup Privat tersebut tidak berkaitan dengan konten, namun persyaratan administratif. Hal yang mudah jangan dibuat menjadi rumit, yang dapat membingungkan masyarakat," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Senin (18/7/2022).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, bahwa pelaku industri digital yang berbisnis di tanah air mengklaim selalu patuh terhadap aturan di negara tempat menjalankan usaha.

Baca juga: Menkominfo Bantah Aturan PSE Lingkup Privat Langgar Kebebasan: Bukan Soal Konten

"Kepada saya selalu disampaikan bahwa PSE Lingkup Privat, e-commerce, dan global tech companies selalu menghormati dan melaksanakan kegiatannya sesuai perundang-undangan di negara bersangkutan. Buktikan saja itu dengan baik," kata Johnny.

Adapun, PSE Lingkup Private wajib lakukan pendaftaran sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, di mana diatur lebih lanjut dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

"Pendaftarannya melalui OSS (Online Single Submission) dan sudah diberi kesempatan hampir 2 tahun, mengapa sekarang baru ribut? Hormati aturan negara dengan baik, jangan bias ke substansi dan konten, yang tidak berhubungan dengan pendaftaran PSE dimaksud," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas