Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Apa Itu PSE Kominfo? Ini Penjelasan dan Sanksi jika PSE Tidak Segera Mendaftar

PSE merupakan kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Terdapat dua jenis PSE, PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Apa Itu PSE Kominfo? Ini Penjelasan dan Sanksi jika PSE Tidak Segera Mendaftar
Pixabay/Webster2703
Ilustrasi Instagram. Penjelasan mengenai pengertian PSE Kominfo 

TRIBUNNEWS.COM - Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat wajib terdaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

Peraturan mengenai kewajiban terdaftarnya PSE Lingkup Privat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Peraturan tersebut tidak hanya untuk PSE Lingkup Privat dalam negeri tetapi juga bagi PSE Asing.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat dapat dilakukan melalui website Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id.

Adapun batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah Kamis (20/7/2022), hari ini.

Sementara itu, bagi PSE Lingkup Privat yang tidak terdarfar, akan dikenai sanksi.

Baca juga: Twitter Daftar PSE Kominfo di Hari Terakhir, YouTube Belum

“Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan dikutip dari laman resmi Kominfo.

Berita Rekomendasi

Lalu apa itu PSE Kominfo?

Pengertian PSE Kominfo

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik , PSE merupakan kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik.

PSE Kominfo adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluair dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

Sementara itu, terdapat dua jenis PSE di antaranya, PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.

PSE Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyilenggara.Negara.

Kemudian PSE Lingkup Privat merupakan penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.

Daftar PSE Lingkup Privat yang terdaftar di pse.kominfo.go.id per hari ini, Rabu (20/7/2022) pukul 15.28 WIB.
Daftar PSE Lingkup Privat yang terdaftar di pse.kominfo.go.id per hari ini, Rabu (20/7/2022) pukul 15.28 WIB. (pse.kominfo.go.id)

Persyaratan Sistem Elektronik yang Wajib Didaftarkan

Mengutip dari layanan.kominfo.go.id, portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;

2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;

3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduk melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;

4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau

6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Laman OSS untuk daftar PSE Kominfo
Laman OSS untuk daftar PSE Kominfo (oss.go.id)

Syarat Mendaftar PSE Lingkup Privat:

Untuk melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat, maka yang diperlukan adalah mengisi formulir pengajuan permohonan pendaftaran, di antaranya:

- Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;

- Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

- Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

- Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Kemkominfo Beri Sanksi bagi PSE Lingkup Privat yang Tidak Mendaftar

Bagi PSE Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga 20 Juli 2022, Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi.

Nantinya, sanksi akan dilakukan secara bertahap, dikutip dari aptika.komnfo.go.id.

Berawal dari diberi teguran tertulis, denda administratif hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers, Selasa (19/7/2022).

Adapun PSE yang tidak terdaftar akan dipantau melalui traffic aplikasi.

Mulai dari 100, 1000, hingga 10.000 traffic terbesar.

Namun, Semuel menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan uji publik mengenai pemberian sanksi adminstratif bagi PSE yang melanggar.

"Selama ini kan hanya teguran dan blokir, nantinya akan kami kenakan sanksi ekonomi supaya ada efek jera,” ujarnya.

Sementara itu, sebagai informasi, sejumlah 6690 PSE domestik dan 127 PSE asing telah mendaftarkan diri per 19 Juli 2022.

PSE Asing tersebut di antaranya, Facebook, WhatsApp, Neflix, Instagram dan PUBG.

Untuk mengetahui PSE yang telah terdaftar dapat dicek di sini.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas