Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Apa Itu PSE Kominfo? Ini Penjelasan dan Sanksi jika PSE Tidak Segera Mendaftar

PSE merupakan kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Terdapat dua jenis PSE, PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Apa Itu PSE Kominfo? Ini Penjelasan dan Sanksi jika PSE Tidak Segera Mendaftar
Pixabay/Webster2703
Ilustrasi Instagram. Penjelasan mengenai pengertian PSE Kominfo 

TRIBUNNEWS.COM - Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat wajib terdaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

Peraturan mengenai kewajiban terdaftarnya PSE Lingkup Privat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Peraturan tersebut tidak hanya untuk PSE Lingkup Privat dalam negeri tetapi juga bagi PSE Asing.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat dapat dilakukan melalui website Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id.

Adapun batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah Kamis (20/7/2022), hari ini.

Sementara itu, bagi PSE Lingkup Privat yang tidak terdarfar, akan dikenai sanksi.

Baca juga: Twitter Daftar PSE Kominfo di Hari Terakhir, YouTube Belum

“Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan dikutip dari laman resmi Kominfo.

BERITA TERKAIT

Lalu apa itu PSE Kominfo?

Pengertian PSE Kominfo

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik , PSE merupakan kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik.

PSE Kominfo adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluair dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

Sementara itu, terdapat dua jenis PSE di antaranya, PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.

PSE Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyilenggara.Negara.

Kemudian PSE Lingkup Privat merupakan penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.

Daftar PSE Lingkup Privat yang terdaftar di pse.kominfo.go.id per hari ini, Rabu (20/7/2022) pukul 15.28 WIB.
Daftar PSE Lingkup Privat yang terdaftar di pse.kominfo.go.id per hari ini, Rabu (20/7/2022) pukul 15.28 WIB. (pse.kominfo.go.id)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas