Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Apa Itu PSE Kominfo? Ini Penjelasan dan Sanksi jika PSE Tidak Segera Mendaftar

PSE merupakan kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Terdapat dua jenis PSE, PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Apa Itu PSE Kominfo? Ini Penjelasan dan Sanksi jika PSE Tidak Segera Mendaftar
Pixabay/Webster2703
Ilustrasi Instagram. Penjelasan mengenai pengertian PSE Kominfo 

Nantinya, sanksi akan dilakukan secara bertahap, dikutip dari aptika.komnfo.go.id.

Berawal dari diberi teguran tertulis, denda administratif hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers, Selasa (19/7/2022).

Adapun PSE yang tidak terdaftar akan dipantau melalui traffic aplikasi.

Mulai dari 100, 1000, hingga 10.000 traffic terbesar.

Namun, Semuel menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan uji publik mengenai pemberian sanksi adminstratif bagi PSE yang melanggar.

"Selama ini kan hanya teguran dan blokir, nantinya akan kami kenakan sanksi ekonomi supaya ada efek jera,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, sebagai informasi, sejumlah 6690 PSE domestik dan 127 PSE asing telah mendaftarkan diri per 19 Juli 2022.

PSE Asing tersebut di antaranya, Facebook, WhatsApp, Neflix, Instagram dan PUBG.

Untuk mengetahui PSE yang telah terdaftar dapat dicek di sini.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas