Cek di PSE Kominfo Untuk Mengetahui Daftar Aplikasi dan Game yang Tidak Diblokir di Indonesia
Daftar aplikasi dan game yang tidak diblokir di Indonesia dapat dicek melalui laman resmi PSE Kominfo di link pse.kominfo.go.id.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
12. Telegram
13. TikTok
14. Helo
15. SHAREit
16. Linktree
17. Spotify
Selengkapnya bisa dicek di pse.kominfo.go.id.
Baca juga: Twitter Daftar PSE Kominfo di Hari Terakhir, YouTube Belum
Wajib Daftar
Kembali dikutip dari aptika.kominfo.go.id, seluruh PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
“Data-data pemantauan akan diserahkan kepada menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo,” kata Semuel.
Sementara untuk proses pendaftaran PSE, Kemkominfo melalui Ditjen Aptika telah memberi kemudahan.
Bisa PSE mengalami kesulitan, dapat menghubungi melalui halaman https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami.
“Kami benar-benar ingin membantu mereka. Bila ada hambatan dari sistem, kirimkan saja manualnya dulu, tapi setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftaran melalui OSS,” jelas Semuel.
Terkait pemberian sanksi adminstratif bagi PSE yang melanggar, Semuel mengatakan saat ini sedang dilakukan uji publik aturan tersebut.
“Selama ini kan hanya teguran dan blokir, nantinya akan kami kenakan sanksi ekonomi supaya ada efek jera,” katanya.
(Tribunnews.com/Fajar)