Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Facebook, Instagram dan WhatsApp Sudah Terdaftar PSE Kominfo, Twitter dan Google Belum

Instagram, Facebook dan WhatsApp terpantau di situs pse.kominfo.go.id sudah melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Facebook, Instagram dan WhatsApp Sudah Terdaftar PSE Kominfo, Twitter dan Google Belum
BBC
Instagram (IG). Instagram, Facebook dan WhatsApp terpantau di situs pse.kominfo.go.id sudah melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Instagram, Facebook dan WhatsApp terpantau di situs pse.kominfo.go.id sudah melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dengan terdaftarnya platform media sosial Meta Group ini dalam PSE Kominfo, maka lolos dari sanksi blokir yang akan dilakukan apabila tidak melakukan pendaftaran.

Pendaftaraan PSE Kominfo terakhir pada hari ini Kamis 20 Juli 2022. Sejauh ini Meta Group, Netflix dan TikTok telah terdaftar. Sementara itu Twitter dan Google belum mendaftar dalam PSE.

Baca juga: Platform Tidak Daftar PSE? Ini Tahapan Sanksi Sebelum Diblokir Kominfo

Direktur Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pendaftaran PSE ini wajib dilakukan oleh penyedia layanan digital.

“Ruang digital ini tidak terbatas, tidak seperti ruang fisik yang jelas ada alamatnya. Maka dari itu, kita ingin pelaku usaha ruang digital yang menargetkan market di Indonesia wajib daftar,” ucap Samuel, Rabu (20/7/2022).

Ia menjelaskan, bahwa PSE ini membuat pemerintah mengetahui layanan apa yang diberikan dan apakah memberikan pedoman dalam bahasa Indonesia.

Berita Rekomendasi

Sementara itu menurut pengamat keamanan siber Alfons Tanuwijaya pun menilai bahwa kewajiban mengikuti pendaftaran PSE menyangkut kekuatan terhadap hukum serta peraturan.

Dengan adanya PSE ini, lanjut Alfons, posisi pemerintah tidak dalam posisi lemah terhadap PSE dimana contohnya sebelum ini OJK sebagai lembaga pengawas keuangan tertinggi di Indonesia seperti harus meminta bantuan kepada Google ketika ingin membatasi aplikasi pinjol ilegal.

“PSE ini membuat pemerintah memiliki kontrol langsung terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia dan bisa melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan,” ucap Alfons.

Meski begitu, menurut Alfons, adanya aturan ini juga bisa menjadi peluang bagi pengembang aplikasi Indonesia untuk mengisi kekosongan atau menyediakan aplikasi.

Baca juga: WhatsApp Sudah Daftar PSE Kominfo, Susul Facebook dan Instagram

Apa Itu PSE Lingkup Privat?

Terdapat dua kategori dalam PSE Kominfo, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.

PSE Lingkup Publik merupakan instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas