Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Hari Ini Pendaftaran Terakhir PSE Kominfo, Berikut Rincian Platform Digital yang Sudah Mendaftar

Hari merupakan deadline Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) platform digital melalui Online Single Submission (OSS) Kementerian Kominfo

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hari Ini Pendaftaran Terakhir PSE Kominfo, Berikut Rincian Platform Digital yang Sudah Mendaftar
oss.go.id
Laman OSS untuk daftar PSE Kominfo. Hari Ini Pendaftaran Terakhir PSE Kominfo, Berikut Rincian Platform Digital yang Sudah Mendaftar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari merupakan deadline Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) platform digital asing melalui Online Single Submission (OSS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kominfo siap memblokir platform digital asing yang tidak melakukan pendaftaran PSE tersebut.

Untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan, paling lambat tanggal 20 Juli 2022 platform digital asing harus mendaftarkan PSE Kominfo. Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca juga: 109 PSE Asing Sudah Daftar ke Kominfo, WhatsApp, Facebook hingga Instagram Masih Belum Ada

Lalu platform digital asing mana saja yang sudah mendaftar?

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada laman pse.kominfo.go.id, Rabu (20/7/2022) pagi, platform WhatsApp sudah masuk daftar PSE Kominfo, menyusul Instagram dan Facebook sebelumnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya mengatakan, Kominfo menyediakan tim teknis untuk  mendampingi selama pendaftaran.

“Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan. Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kita guide, misalnya,” ujarnya dalam konferensi pers 'Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat' di Kantor Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (19/07/2022).

BERITA REKOMENDASI

Menurut Semuel, pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir yang ditentukan tanggal 20 Juli 2022, yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual.

“Jadi kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tetapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran resmi lewat OSS,” katanya.

Baca juga: Menyusul Mobile Legends, Genshin Impact dan Hokai Impact Sudah Terdaftar PSE Kominfo

Terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, Kominfo akan memantau traffic setiap platform digital dari tingkat paling besar di Indonesia.

“Kita akan melakukan ini pada traffic yang paling besar dulu di Indonesia, 100 traffic paling besar di Indonesia, 1.000 traffic paling besar di Indonesia, 10 ribu traffic besar di Indonesia, kita data semua. Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi berada di Indonesia, jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan terakhir adalah pemutusan akses sementara,” pungkas Semuel.

Apa Itu PSE Lingkup Privat?


Terdapat dua kategori dalam PSE Kominfo, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.

PSE Lingkup Publik merupakan instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas