Update Daftar Platform Digital Asing yang Sudah Terdaftar PSE Kominfo per Rabu 20 Juli 2022
Total sudah ada 130 platform digital Asing yang sudah terdaftar di PSE Kominfo per Rabu (20/7/2022) sore, berikut daftarnya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
![Update Daftar Platform Digital Asing yang Sudah Terdaftar PSE Kominfo per Rabu 20 Juli 2022](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/daftar-pse-lingkup-privat-yang-terdaftar-di-psekominfogoid.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut update daftar platform digital yang sudah terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hingga Rabu (20/7/2022) sore, total sudah ada 130 platform digital Asing yang sudah terdaftar di PSE.
Daftar lengkapnya bisa Anda lihat melalui laman resmi PSE milik Kominfo.
Dikutip dari aptika.kominfo.go.id, seluruh PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib terdaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca juga: Dirjen Kominfo: Pendaftaran PSE Bersifat Pendataan Bukan Pengendalian
"Data-data pemantauan akan diserahkan kepada menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo," kata Semuel.
Kemudian, terkait pemberian sanksi adminstratif bagi PSE yang melanggar, Semuel mengatakan saat ini sedang dilakukan uji publik aturan tersebut.
"Selama ini kan hanya teguran dan blokir, nantinya akan kami kenakan sanksi ekonomi supaya ada efek jera," katanya.
Baca juga: Menkominfo Bantah Aturan PSE Lingkup Privat Langgar Kebebasan: Bukan Soal Konten
Baca juga: Apa Itu PSE Kominfo? Ini Penjelasan dan Sanksi jika PSE Tidak Segera Mendaftar
Daftar platform digital asing yang sudah terdaftar di pse.kominfo.go.id:
1. TWITTER
2. CHIMERALAND
3. ALCHEMY STARS
4. PUBG MOBILE
5. WHATSAPP.COM