Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Kenapa Kominfo Tak Langsung Blokir Platform Asing yang Belum Daftar PSE? Ini Penjelasan Dirjen

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperpanjang masa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kenapa Kominfo Tak Langsung Blokir Platform Asing yang Belum Daftar PSE? Ini Penjelasan Dirjen
oss.go.id
Laman OSS untuk daftar PSE Kominfo. Kenapa Kominfo Tak Langsung Blokir Platform Asing yang Belum Daftar PSE? Ini Penjelasan Dirjen 

Manfaat pendaftaran PSE Lingkup Privat yakni mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

Baca juga: Update PSE Kominfo, YouTube dan Google Belum Terlihat di Laman PSE Asing

Berikut manfaatnya bagi PSE yang terdaftar dan masyarakat:

1. Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman https://layanan.kominfo.go.id.

2. Lebih dipercaya masyarakat.

3. Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

4. Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.

5. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman https://layanan.kominfo.go.id pada Menu "Direktori", lalu "Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar".

Baca juga: SAFEnet: Aturan PSE Kominfo Bisa Ancam Kebebasan Berekspresi

Berita Rekomendasi

6. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.

7. Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.

PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran layanan yang diselenggarakannya ke Kominfo.

Pendaftaraan ini bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia.

Mengenai sanksi administratif, sesuai Permen Kominfo 5/2020, Kominfo akan berkoordinasi dengan otoritas lain.

Apabila PSE Lingkup Privat telah mematuhi peraturan yang ditetapkan, maka pemblokiran bisa dinormalisasi.

Baca juga: Update PSE Kominfo, YouTube dan Google Belum Terlihat di Laman PSE Asing

Sanksi Pemblokiran

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan sanksi bagi platfom digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar hingga 20 Juli 2022.

Sanksi tersebut dilakukan secara bertahap mulai 21 Juli 2022.

Mengutip laman resmi Kominfo, sanksi akan diberikan mulai teguran tertulis, denda administratif, hingga pemblokiran.

Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan mengatakan bahwa Kamis 21 Juli 2020 ini, pihaknya sudah mulai proses review.

Baca juga: Apa Itu PSE Kominfo? Ini Penjelasan dan Sanksi jika PSE Tidak Segera Mendaftar

Pihaknya juga mulai mendata PSE mana saja yang akan diberi sanksi.

"Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir," tegas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Pemantauan ini akan melihat dari arus aplikasi, mulai dari 100 hingga 10.000 traffic terbesar.

Ia juga mengatakan bahwa nantinya data tersebut akan diberikan kepada menteri dan pemberian sanksi merupakan hak prerogatid dan kewenangan Menkominfo

"Data-data pemantauan akan diserahkan kepada menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo," tutur Semuel.

Kominfo sebelumnya juga telah memberikan kemudahan bagi platform digital dalam proses pendaftaran.

"Kami benar-benar ingin membantu mereka. Bila ada hambatan dari sistem, kirimkan saja manualnya dulu, tapi setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS)", lanjut Semuel.

Baca juga: YouTube Belum Daftar PSE Kominfo, Pakar Ingatkan Aktivitas Digital RI Bisa Terancam

Semuel menambahkan, bahwa pendaftaran PSE ini untuk pendataan dan tata kelola, bukan pengendalian sistem.

"Tidak ada kaitannya dengan pengendalian. Pengendalian sudah ada aturannya sendiri. Ini adalah pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan," jelasnya.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini juga merupakan bentuk perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi tersistem.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas