Digitalisasi Dinilai Memberikan Manfaat Dalam Hal Efektivitas Sistem Perpajakan
Digitalisasi layanan pajak dinilai akan memberikan manfaat dalam hal efektivitas dan efisiensi sistem perpajakan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destriyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Digitalisasi layanan pajak dinilai akan memberikan manfaat dalam hal efektivitas dan efisiensi sistem perpajakan.
Salah satu program layanan berbasis digital yang banyak dikenal ialah digitalisasi layanan pajak dari Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI.
”Mengutip Dirjen Pajak Suryo Utomo, mulai awal 2024, pemerintah akan menerapkan sistem administrasi perpajakan berbasis digital secara menyeluruh,” ujar pemilik bisnis online OBR, Ari Utami, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: BI Beber Risiko Stagflasi, Pemerintah Kejar Kepatuhan Wajib Pajak
Ari mengatakan, tujuan dari digitalisasi adalah untuk mempermudah para wajib pajak (WP) dalam melakukan atau melaksanakan kewajibannya kepada negara, yakni membayar pajak.
Hal itu selaras dengan kecepatan jangkauan, dan penyebaran akses internet di 34 provinsi di Indonesia.
Iamenegaskan, efisiensi layanan pajak diharapkan mampu meningkatkan kepuasan para pengguna layanan perpajakan, sehingga target kepatuhan pajak bisa diperoleh dari wajib pajak.
Sedangkan penyederhanaan administrasi perpajakan memudahkan para pengguna layanan dalam menjalankan kewajiban pajaknya.
"Untuk itu, sebaiknya para wajib pajak mau mengenal dan memahami fitur-fitur e-pajak, seperti: e-Reg, e-Fin, e-Filling, e-Faktur, e-Form, dan e-Billing," pungkas Ari.
Kegiatan webinar yang merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten itu selalu membahas setiap tema dari sudut pandang empat pilar utama.
Yakni, digital skills, digital ethics, digital safety dan digital culture untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.
Baca juga: Format Baru NPWP Perlu Diaktivasi, Pengamat: Jadi Beban Wajib Pajak
Dari sudut pandang keamanan digital (digital safety), pendiri Yayasan Open Source Arief Rama Syarif menuturkan, terhitung sejak 1 Juli 2020 pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk itu, Arief mengingatkan para pengguna digital agar berhati-hati dalam bertransaksi elektronik.
Para pengguna digital hendaknya mampu memahami kompetensi keamanan digital yang meliputi: perangkat digital, identitas digital, penipuan digital, serta rekam jejak digital.
"Pastikan penggunaan layanan digital baik secara daring maupun luring dilakukan secara aman. Tidak hanya untuk mengamankan data yang kita miliki, melainkan juga melindungi data pribadi yang bersifat rahasia," paparnya.
Hal tersebut disampaikan saat webinar #MakinCakapDigital 2022 yang merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital ini diselenggarakan oleh Kemenkominfo bekerja sama dengan Siberkreasi.
Kegiatan yang diagendakan digelar hingga awal Desember nanti diharapkan mampu memberikan panduan kepada masyarakat dalam melakukan aktivitas digital.
Sejak dilaksanakan pada 2017, Gerakan Literasi Digital Nasional telah menjangkau 12,6 juta warga masyarakat. Pada tahun 2022, Kominfo menargetkan pemberian pelatihan literasi digital kepada 5,5 juta warga masyarakat.