Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Riset: 74 Persen Cyberbullying Dilakukan Lewat Media Sosial

Serangan cyberbullying atau perundungan di dunia maya kerap menghantui para pengguna internet

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Riset: 74 Persen Cyberbullying Dilakukan Lewat Media Sosial
freepik
Ilustrasi. Serangan cyberbullying atau perundungan di dunia maya kerap menghantui para pengguna internet. Berdasarkan riset, 74 persen cyberbullying dilakukan melalui media sosial. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Serangan cyberbullying atau perundungan di dunia maya kerap menghantui para pengguna internet. Berdasarkan riset, 74 persen cyberbullying dilakukan melalui media sosial.

Koordinator Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Danie Santoso mengingatkan pengguna internet untuk bisa mengamankan perangkat dan identitas digital agar tidak terserang cyberbullying yang tidak mengenal umur.

"Karena penyebarannya 74 persen melalui medsos. 49 persen remaja umur sampai 15 tahun telah mengalami cyberbullying. 90 persen tidak peduli dengan cyberbullying di sekitarnya," ujar Danie dalam diskusi Makin Cakap Digital, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Panjang Golden Week, Pemerintah Jepang Ingatkan Serangan Cyber

Koordinator Bidang Penelitian dan Pengembangan SDM RTIK Prov. Bali Ni Luh Putu Ning Septyarini Putri Astawa berujar, cyberbullying menyerang genZ dan 47 persen mengalaminya.
Bentuknya bisa flaming, harassment, denigration, cyberstalking, impersonation, dan trickery outing.

"Setting medsos menjadi private, ingat apapun yang di-posting bisa di-share orang lain, kenali akun palsu, bersihkan followers, blokir akun yang mengganggu, lindungi ID pribadi," ujar Ni Luh Putu.

Selain itu, penting juga untuk memperhatikan etika dalam berkomunikasi, hindari penyebaran info negatif, kroscek kebenaran berita, hargai hasil karya orang lain dan jangan oversharing.
Salah satu pelanggaran yang terjadi dan bisa terjerat UU ITE adalah pencemaran nama baik.

BERITA REKOMENDASI

"Medsos bisa memudahkan komunikasi dan sebagai sarana pembelajaran tapi bisa juga mengganggu kesehatan mental dan sarana penyebaran berita hoax," ucap I Made Suardika - Kepala Sekolah SMPN 1 Kediri Tabanan

Hal tersebut disampaikan saat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar seri Webinar Literasi digital #MakinCakapDIgital dengan tema "Cyberbullying: Apa itu dan bagaimana cara menghentikanya".

Webinar bagian dari Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kominfo dan Siber Kreasi di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas