Sebelum Steam Diblokir, Kominfo Telah Layangkan Teguran Tertulis hingga Perpanjang Pendaftaran PSE
Kominfo memblokir aplikasi Steam, Epic Games, dota, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota , CS GO, Battle Net, dan Origin.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum melakukan pemblokiraan terhadap platform penyedia layanan game Steam, Origin, Dota hingga Epic Games, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan beberapa upaya persuasif.
Kominfo resmi melakukan pemblokiran terhadap beberapa aplikasi pada hari ini, Sabtu (30/7/2022) yang tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kominfo memblokir aplikasi Steam, Epic Games, dota, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota , CS GO, Battle Net, dan Origin.
Baca juga: Kominfo Blokir Steam, Warganet Protes Hingga Gaungkan Hastag #blokirkominfo
Mengutip laman resmi Kominfo, sanksi bagi platform digital yang tidak mendaftar PSE Lingkup Privat adalah mulai teguran tertulis, denda administratif, hingga pemblokiran.
Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan mengatakan, bahwa Kamis 21 Juli 2020 ini, pihaknya sudah mulai proses review.
Pihaknya juga mulai mendata PSE mana saja yang akan diberi sanksi.
"Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir," tegas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Pemantauan ini akan melihat dari arus aplikasi, mulai dari 100 hingga 10.000 traffic terbesar.
Kominfo sebelumnya juga telah memberikan kemudahan bagi platform digital dalam proses pendaftaran.
Baca juga: Steam, Epic Games, hingga Origin Diblokir Kominfo Hari Ini, Bisa Diakses Gunakan WiFi
"Kami benar-benar ingin membantu mereka. Bila ada hambatan dari sistem, kirimkan saja manualnya dulu, tapi setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS)," lanjut Semuel.
Semuel menambahkan, bahwa pendaftaran PSE ini untuk pendataan dan tata kelola, bukan pengendalian sistem.
"Tidak ada kaitannya dengan pengendalian. Pengendalian sudah ada aturannya sendiri. Ini adalah pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan," jelasnya.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini juga merupakan bentuk perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi tersistem.
Baca juga: Steam, Epic Games, hingga Origin Diblokir Kominfo Hari Ini, Bisa Diakses Gunakan WiFi
Steam Diblokir